BANDARLAMPUNG-Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bom molotov yang terjadi pada saat aksi/unjuk rasa pada 1 November 2025.
PBH PERADI menegaskan bahwa klien yang didampingi wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan memperoleh proses hukum yang adil.
Ketua PBH PERADI Ali Akbar S.H., M.H. menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan harus ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum, bukan dalam penilaian opini publik atau penghakiman sosial.
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H. menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel.
FJ, klien PBH PERADI, telah menjalani dan menyelesaikan masa pidananya, sehingga saat ini telah bebas secara hukum. Pendampingan hukum yang diberikan oleh PBH PERADI Bandar Lampung dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum dapat berbuah pada terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil dan proporsional.
PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pembatas hak dan kewajiban manusia, sehingga pemberian maupun pembatasan hak tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan opini publik, maupun pertimbangan di luar hukum, melainkan semata-mata harus berpijak pada supremasi hukum.[]
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : PERADI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















