Laporan: Anis
TULANGBAWANG-Kakek-kakek berinisial GB akhirnya mendekam di hotel prodeo. Akibat ulah sang kakek, PT Yanno Agro Science alami kerugian hingga 124 juta. Kakek asal Kecamatan Meraksa ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang, pada Kamis (19/01) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tekab 308 Polres Tulang Bawang tangkap GB (61) dari tempat persebunyian di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Informasi penangkapan terduga penipuan dan penggelapan berinisial GB (61) pada PT Yanno Agro Science disampaikan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial GB (61) warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, penangkapan pelaku GB (61) atas dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Yanno Agro Science (22/1).
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyatakan penangkapan pelaku penipuan PT Yanno Agro Science dipimpin oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah.
Dari GB, Polisi menyita barang bukti berupa 4 lembar permintaan barang, 4 lembar tanda terima barang, 2 lembar cek Bank BRI dan 2 lembar penolakan pencairan cek BRI.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.