Kakek Asal Meraksa Ditangkap, Diduga Tipu PT Yanno Agro

Minggu, 22 Januari 2023 | 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
TULANGBAWANG-Kakek-kakek berinisial GB akhirnya mendekam di hotel prodeo. Akibat ulah sang kakek, PT Yanno Agro Science alami kerugian hingga 124 juta. Kakek asal Kecamatan Meraksa ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang, pada Kamis (19/01) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tekab 308 Polres Tulang Bawang tangkap GB (61) dari tempat persebunyian di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Informasi penangkapan terduga penipuan dan penggelapan berinisial GB (61) pada PT Yanno Agro Science disampaikan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

Baca Juga:  Musim Razia, SIM mu Hilang? Jangan Panik, Gini Cara Gantinya….

Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial GB (61) warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, penangkapan pelaku GB (61) atas dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Yanno Agro Science (22/1).

AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyatakan penangkapan pelaku penipuan PT Yanno Agro Science dipimpin oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UINRIL Edukasi Fungsi Biopori Wujudkan MAN 2 Green School

Dari GB, Polisi menyita barang bukti berupa 4 lembar permintaan barang, 4 lembar tanda terima barang, 2 lembar cek Bank BRI dan 2 lembar penolakan pencairan cek BRI.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan
Pembangunan Infrastruktur Desa Selesai, Pemdes Pekurun Siap Jemput Program Pemerintah
Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 
Kliennya Dituntut 16 Tahun Bui; Samsul Berharap Hakim Beri Putusan Progresif
TNI Tangkap 3 Separatis OPM di Papua Tengah
Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025
MBG Lampung Tengah Diluncurkan RMD
Aksi Cepat Tanggap Bencana Brigif 4 Wujud Peduli

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:32 WIB

Pembangunan Infrastruktur Desa Selesai, Pemdes Pekurun Siap Jemput Program Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:28 WIB

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:06 WIB

Kliennya Dituntut 16 Tahun Bui; Samsul Berharap Hakim Beri Putusan Progresif

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:30 WIB

TNI Tangkap 3 Separatis OPM di Papua Tengah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:28 WIB

#CovidSelesai

TNI Tangkap 3 Separatis OPM di Papua Tengah

Kamis, 31 Jul 2025 - 22:30 WIB