WAY KANAN-Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kamis (29-01-2026).
Kajari Way Kanan, Mahmudin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 dan melibatkan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pencurian dan narkotika.
Mahmudin menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya.[]
Penulis : Romy Agus
Editor : Desty
Sumber Berita : Way Kanan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















