Jurnalis Kepri Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

Senin, 27 Mei 2024 | 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, pada Senin, 27 Mei 2024.

Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Waratawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Aliansi menilai ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang mereka nilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik. Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Ruang lingkup kerja KPI pun nantinya bertambah yakni platform digital penyiaran.

Alinasi menilai pasal paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi.

Baca Juga:  Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok

Menurut Pakar Ilmu Komunikasi, definisi penyiaran ini bisa luas cakupannya, tidak hanya akan menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan hingga media sosial.

Pasal 50B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedalan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Lalu, pasal 50B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUHPindana oleh Mahkamah Konstitusi Maret 2024 lalu.

Kewenangan KPI berdasarkan RUU Penyiaran menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran.

Aliansi menilai hal ini tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers, serta tumpang tindih UU Pers dan RUU Penyiaran. Perluasaan kewenangan KPI dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberhangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.

Baca Juga:  Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Cak Nur: Berpotensi Menghidupakan Orde Baru

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menerima aspirasi yang disampaikan oleh Alinasi Jurnalis Kepri. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu secara pribadi menilai, jika RUU ini berpotensi menghidupkan Kembali Orde Baru yang otoriter. Kebebasan pers menurutnya lahir dari reformasi yang diperjuangan bersama oleh masyarakat Indonesia.

“Indikasinya apa kalau kemerdekaan pers ini direvisi dan akhirnya ruang lingkup jadi sempit. Ini tak boleh, itu tak boleh. Arahnya mau ke mana,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya pers mimiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Seharusnya pers diberikan ruang yang lebih untuk menjalankan tugas-tugasnya.

“Pers itu tugasnya mencari data dan mencari kebenaran. Kalau dilarang dapat dari mana,” kata dia.

Ia juga menilai pers memiliki peran penting di era keterbukaan informasi di pemerintah saat ini. “Era sudah seperti ini, harusnya kita terbuka,” kata dia.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Unjuk Rasa di Prancis, Menara Eiffel Ditutup
Kamar Dagang Hangzhou Resmi Dibentuk di Indonesia
H-4 Lamsel Fest 2026: Seluruh Lini Dipastikan Siap
Sambut Lamsel Fest 2026, Gema HELAU Beraksi!
DPR AS Kemungkinan Makzulkan Menteri Perang Pete Hegseth
Masuki Musim Penghujan, DLH Lampura Mitigasi Pohon Tumbang
Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
RSM Indonesia dan RSM China Bentuk China Desk

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:18 WIB

Unjuk Rasa di Prancis, Menara Eiffel Ditutup

Jumat, 6 November 2026 - 21:14 WIB

Kamar Dagang Hangzhou Resmi Dibentuk di Indonesia

Jumat, 6 November 2026 - 21:05 WIB

H-4 Lamsel Fest 2026: Seluruh Lini Dipastikan Siap

Jumat, 6 November 2026 - 21:00 WIB

Sambut Lamsel Fest 2026, Gema HELAU Beraksi!

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

DPR AS Kemungkinan Makzulkan Menteri Perang Pete Hegseth

Berita Terbaru

Foto yang diabadikan pada 25 Februari 2026 ini menunjukkan tepian Sungai Seine yang tergenang banjir dengan Menara Eiffel di belakangnya di Paris, Prancis. (Xinhua)

Berita Utama

Unjuk Rasa di Prancis, Menara Eiffel Ditutup

Jumat, 6 Nov 2026 - 22:18 WIB


Pengukuhan dan penyerahan plakat yang dilaksanakan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, pada 5 November 2026 resmi menandai pembentukan Kamar Dagang Hangzhou di Indonesia. (Xinhua)

Berita Utama

Kamar Dagang Hangzhou Resmi Dibentuk di Indonesia

Jumat, 6 Nov 2026 - 21:14 WIB

Berita Utama

H-4 Lamsel Fest 2026: Seluruh Lini Dipastikan Siap

Jumat, 6 Nov 2026 - 21:05 WIB

Berita Utama

Sambut Lamsel Fest 2026, Gema HELAU Beraksi!

Jumat, 6 Nov 2026 - 21:00 WIB

Menteri Perang Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth berbicara dalam konferensi pers di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 6 April 2026. (Xinhua)

Berita Utama

DPR AS Kemungkinan Makzulkan Menteri Perang Pete Hegseth

Jumat, 6 Nov 2026 - 20:11 WIB