Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Catatan Perjalanan Karhutla Mr Presiden

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  ‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tahapan Uji Publik Cawabup WK Nihil
Jamal Soroti Rujukan BPJS Menunggu Berbulan-bulan untuk Berobat
‘Kasih Tanpa Batas’: Pesan Pdt Daniel di Film Ageman
Edi Purwanto: Negara Jangan Baru Hadir Setelah Bencana Terjadi
Presiden Prabowo Mengerahkan 11 Kapal TNI AL -Basarnas Cari 5 Jurnalis 
Netanyahu Janji Gulingkan Pemerintahan Iran
Airlangga : Pemerintah akan Buatkan Rekening Otomotis Berisi Saldo Rp50 Ribu Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun
Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:27 WIB

Tahapan Uji Publik Cawabup WK Nihil

Kamis, 10 September 2026 - 14:21 WIB

Jamal Soroti Rujukan BPJS Menunggu Berbulan-bulan untuk Berobat

Kamis, 10 September 2026 - 14:19 WIB

‘Kasih Tanpa Batas’: Pesan Pdt Daniel di Film Ageman

Kamis, 10 September 2026 - 14:17 WIB

Edi Purwanto: Negara Jangan Baru Hadir Setelah Bencana Terjadi

Kamis, 10 September 2026 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo Mengerahkan 11 Kapal TNI AL -Basarnas Cari 5 Jurnalis 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahapan Uji Publik Cawabup WK Nihil

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jamal Soroti Rujukan BPJS Menunggu Berbulan-bulan untuk Berobat

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:21 WIB

 Pdt. Daniel menyampaikan esensi mendalam dari ajaran Kristen, yaitu kasih universal yang inklusif dan tanpa sekat

#indonesiaswasembada

‘Kasih Tanpa Batas’: Pesan Pdt Daniel di Film Ageman

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:19 WIB

#indonesiaswasembada

Edi Purwanto: Negara Jangan Baru Hadir Setelah Bencana Terjadi

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:17 WIB

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Mengerahkan 11 Kapal TNI AL -Basarnas Cari 5 Jurnalis 

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:15 WIB