Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kontraktor Siap-Siap Kembalikan Kelebihan Bayar di Metro
Antisipasi DBD di Pengajaran Teluk Betung Utara
Perluas Pasar, KKN UIN Bantu Branding Bambu di Kedaung
Delapan Organisasi Pers Kompak! Santunan Anak Yatim, Donor Darah hingga Lomba Agustusan Siap Digelar
Charles Honoris: Anggaran MBG 2027 Sisa Rp50 T Jika Tak Ambil Pos Pendidikan
Habib Aboe Apresiasi Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu, Tegaskan Narkoba Musuh Bersama Bangsa
Wujudkan Lingkungan Bersih, Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Gerakan Indonesia Asri
Pererat Silaturahmi, Mahasiswa KKN UIN RIL Bersama Perangkat Kelurahan Kangkung Gelar Kerja Bakti Bersama

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Kontraktor Siap-Siap Kembalikan Kelebihan Bayar di Metro

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Antisipasi DBD di Pengajaran Teluk Betung Utara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Perluas Pasar, KKN UIN Bantu Branding Bambu di Kedaung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Delapan Organisasi Pers Kompak! Santunan Anak Yatim, Donor Darah hingga Lomba Agustusan Siap Digelar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Charles Honoris: Anggaran MBG 2027 Sisa Rp50 T Jika Tak Ambil Pos Pendidikan

Berita Terbaru

Kejari Segera Kordinasi dengan para kontraktor terkait kelebihan bayar yang dilakukan Pemkot Metro [lin]

#indonesiaswasembada

Kontraktor Siap-Siap Kembalikan Kelebihan Bayar di Metro

Selasa, 4 Agu 2026 - 16:55 WIB

Ada Foging di Pejajaran [lin]

#indonesiaswasembada

Antisipasi DBD di Pengajaran Teluk Betung Utara

Selasa, 4 Agu 2026 - 16:39 WIB

Bambu Branding Kedaung UIN RIL [Lin]

#indonesiaswasembada

Perluas Pasar, KKN UIN Bantu Branding Bambu di Kedaung

Selasa, 4 Agu 2026 - 16:26 WIB

#indonesiaswasembada

Charles Honoris: Anggaran MBG 2027 Sisa Rp50 T Jika Tak Ambil Pos Pendidikan

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:50 WIB