Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan
Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah
Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal
IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze
KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia
PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal
Purnama Wulan; Deteksi Dini Penyakit Jantung Rematik, Upaya Lindungi Generasi Masa Depan
PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:40 WIB

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:33 WIB

Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:05 WIB

IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:58 WIB

KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia

Berita Terbaru

Lampung Sahkan Nikah 31 Pasangan agar Menuju Keluarga Sakinah [Na]

#indonesiaswasembada

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:40 WIB

Opini Jamal Pertengkaran Ide-Ilustrasi

#indonesiaswasembada

Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:33 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:15 WIB

Badan Pertahanan Sipil Bahrain memadamkan kebakaran yang dipicu oleh puing-puing drone Iran yang jatuh setelah dicegat di Hamad Town, Bahrain, pada 11 Juni 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:05 WIB

Konser

#indonesiaswasembada

KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:58 WIB