Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Anggota Polda Sumsel Yang Sempat Hilang di Perairan Mesuji, Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan
Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian
Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji
Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden
Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker
Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan
Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 
Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Berita Terbaru

Berita Utama

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:21 WIB

Berita Utama

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Okt 2026 - 07:53 WIB

Berita Utama

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Jumat, 2 Okt 2026 - 06:39 WIB

flydubai [net]

Berita Utama

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Kamis, 1 Okt 2026 - 23:58 WIB

Berita Utama

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:16 WIB