Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Dihadapan Peserta Sespimti Polri

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Indonesia Tampil di WorldSkills Competition ke-48

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia
16 Tewas dan 54 Luka, Gempa Bermagnitudo 7,0 di Xizang
Kelapa Diburu, dari Bogor Hingga Tiongkok
APBD 2027 Instrumen Pembangunan, Lampung Fokus pada Produktivitas dan Kesejahteraan
Tugas Perguruan Tinggi Perkuat Ekonomi Daerah
Lampung Perkuat Dukungan bagi Santri dan Pesantren
Rusia Siap Berunding dengan AS dan Ukraina
Mesir Siap Bela Arab Saudi, Bukan Serang Yaman

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:55 WIB

16 Tewas dan 54 Luka, Gempa Bermagnitudo 7,0 di Xizang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Kelapa Diburu, dari Bogor Hingga Tiongkok

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

APBD 2027 Instrumen Pembangunan, Lampung Fokus pada Produktivitas dan Kesejahteraan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Tugas Perguruan Tinggi Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 25 Mei 2026 ini memperlihatkan penampilan tarian tradisional Bali dalam acara Sales Mission yang digelar oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia di Guangzhou, Tiongkok selatan. (Xinhua)

Berita Utama

Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:00 WIB


Tenda-tenda sedang didirikan untuk warga yang terdampak gempa di sebuah sekolah dasar di wilayah Baqen di Kota Nagqu, Daerah Otonom Xizang, Tiongkok barat daya, pada 23 Oktober 2026. (Xinhua)

Bencana

16 Tewas dan 54 Luka, Gempa Bermagnitudo 7,0 di Xizang

Jumat, 23 Okt 2026 - 14:55 WIB

Berita Utama

Kelapa Diburu, dari Bogor Hingga Tiongkok

Jumat, 23 Okt 2026 - 14:32 WIB

Bandar Lampung

Tugas Perguruan Tinggi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:29 WIB