Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Bupati Egi Kirim Sinyal: Lampung Selatan Siap Jadi Motor Baru Sport Tourism

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan untuk Atasi Stagnasi Ekonomi

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN
Perkuat BUMdes, Gubernur Lampung Sambut Baik Inisiatif Bakrie Center Foundation
Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:15 WIB

Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:07 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:26 WIB