Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.
Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.
Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.
Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.
1 2 Selanjutnya
Penulis : Ahmad
Editor : Fidhela Alvita
Sumber Berita : Bandar Lampung
Halaman : 1 2 Selanjutnya





![PMII Lampung lakukan demo di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin 29 Juni 2026.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.07.29-225x129.jpeg)
![Pimpinan DPR bersama jajaran pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kondisi ekonomi nasional serta upaya menjaga stabilitas fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-14.02.42-225x129.jpeg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.03.34-1-225x129.jpeg)
![Jihan Nurlela memastikan Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung akan mulai beroperasi secara penuh dalam dua pekan ke depan setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan operasional rampung. [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-12.23.33-225x129.jpeg)


![PMII Lampung lakukan demo di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin 29 Juni 2026.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.07.29-129x85.jpeg)
![Pimpinan DPR bersama jajaran pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kondisi ekonomi nasional serta upaya menjaga stabilitas fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-14.02.42-129x85.jpeg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.03.34-1-129x85.jpeg)
![Jihan Nurlela memastikan Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung akan mulai beroperasi secara penuh dalam dua pekan ke depan setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan operasional rampung. [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-12.23.33-129x85.jpeg)


