Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR RI Ibas Dorong Rumah Layak dan Keluarga Produktif di Desa Carat melalui BSPS

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Sekdakab Machiavelli HT, Apresiasi Pembangunan desa Di Pakuan Ratu

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gelar Iftar dan Silaturahmi, Neng Eem Marhamah Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2027
Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025
Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR
Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah
Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46 WIB

Gelar Iftar dan Silaturahmi, Neng Eem Marhamah Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Suci

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:01 WIB

Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:57 WIB

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:52 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2027

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:38 WIB

#indonesiaswasembada

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:52 WIB