Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

Kamis, 12 September 2024 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Wagub Kukuhkan Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga:  MPLS SMPN 1 Sungkai Tengah Tekankan Adaptasi, Disiplin, dan Anti-Bullying

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Berhasi Mencapai Swasembada Delapan Komoditas
Buka Sidang Bersama DPR-DPD, Sultan Singgung Dana Transfer ke Daerah Harus Pertimbangkan Kebutuhan
Ketua MPR RI A Muzani: Pentingnya Rawat Persaudaraan
Belajar Merawat Gajah Liar di Yunan
Wujudkan Lingkungan Bersih, Jajaran Polres Mesuji Kembali Laksanakan Gerakan Indonesia Asri
Adinata Tutup Bumi Perkemahan Kwartir Ranting Kecamatan Kasui
Pimpin Apel Gelar Pasukan Cegah Karhutla, Bupati Ayu Sampaikan 7 Pesan Penting 
Xiplomacy: Dari Janji Menuju Kemajuan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Berhasi Mencapai Swasembada Delapan Komoditas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Buka Sidang Bersama DPR-DPD, Sultan Singgung Dana Transfer ke Daerah Harus Pertimbangkan Kebutuhan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR RI A Muzani: Pentingnya Rawat Persaudaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Belajar Merawat Gajah Liar di Yunan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Jajaran Polres Mesuji Kembali Laksanakan Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ketua MPR RI A Muzani: Pentingnya Rawat Persaudaraan

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:35 WIB

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 8 Agustus 2024 ini memperlihatkan kawanan gajah di Dadugang, Kota Jinghong, Prefektur Otonom Etnis Dai Xishuangbanna, Provinsi Yunnan, China barat daya. (Xin)

#indonesiaswasembada

Belajar Merawat Gajah Liar di Yunan

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:31 WIB