LAMPUNG SELATAN – Jaringan Media Siber Indonesia Kabupaten Lampung Selatan desak KPU dan Bawaslu kabupaten setempat untuk transparan ihwal penggunaan dana hibah yang nilainya hingga puluhan miliar dari Pemkab Lampung Selatan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam eksposenya pada tanggal 29 April 2024 lalu mengumumkan bahwa untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024, telah digelontorkan anggaran dana hibah sebesar Rp59 miliar.
Anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan sebesar Rp39 miliar dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan sebesar Rp20 miliar.
Usai pelaksanaan Pilkada, kedua Lembaga Independen diatas hanya mengekspose tentang keberhasilan dari rangkaian kegiatan programnya saja dan tidak pernah mengekspose tentang pemakaian anggaran dana yang bersumber dari anggaran dana hibah tersebut, sementara dalam perjalanan proses demokrasi tersebut sempat terindikasikan adanya penyimpangan anggaran, terutama menyangkut anggaran pengadaan material untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada saat itu argumentasi yang disampaikan bahwa masalah kelebihan anggaran tersebut bakal diperuntukkan sebagai biaya pengamanan/peliputan media dan mencatut nama salah satu organisasi wartawan dan setelah itu berita tersebut hilang begitu saja dari peredaran.
Ihwal persoalan dimaksud, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lampung Selatan mendesak kepada Lembaga Independen KPU dan Bawaslu agar mempublikasikan secara transparan tentang perihal penggunaan anggaran dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
“Kami berharap agar kedua lembaga tersebut dapat mematuhi sebagaimana dimaksud UU diatas,” tegas Ketua JMSI Lampung Selatan, Gandi Yusnadi, Minggu 29 Desember 2024 kemarin.
Dengan publikasi tersebut diharapkan publik dapat mengetahui secara gamblang dan transparan.
“Tentunya hal ini sejalan dengan maksud yang terkandung didalam Undang-Undang Keterbukaan Publik, mengingat dana hibah itu bersumber dari uang negara maka transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,” tandas Gandi.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : JMSI Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.