Jawab Keraguan Publik, Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam Mulai Digelar Bawaslu Lampura

Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan tahapan penerimaan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lampung Utara kembali berlanjut, kali ini 138 peserta yang lolos mengikuti tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) mengikuti seleksi tes wawancara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten setempat, Rabu, (19/10).

Meski sempat menuai konflik pasca penetapan pengumuman nama-nama yang berhak lolos mengikuti tahapan selanjutnya, Bawaslu Lampura tetap melanjutkan proses tahapan rekrutmen sesuai dengan tahapan yang ada.

Tes wawancara tersebut diagendakan akan berlangsung selama tiga hari kedepan dimulai dari hari ini dengan jadwal menyesuaikan tiap-tiap kecamatan sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya. Dihari pertama pelaksanaan tes wawancara, terdapat 8 kecamatan dengan jumlah 48 peserta yang mengawali seleksi tes wawancara yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Lampura.

Keempat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kotabumi, Muara Sungkai, Abung Tengah, Tanjung Raja, Bukit Kemuning, Abung Tinggi, Abung Barat, dan Kotabumi Utara dengan jadwal delapan sesi yang dibatasi tiap sesinya dengan durasi 60 menit tiap kecamatan yang berjumlah 6 orang.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekrutmen anggota Panwascam Bawaslu Lampura, Ma’sum Busthomi saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan kinerja dalam menyaring peserta yang nantinya bakal diambil sebanyak 3 peserta tiap kecamatannya.

Baca Juga:  Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran

Dalam proses wawancara secara tertutup tersebut, tim seleksi memberikan gambaran tentang materi yang akan ditanyakan saat proses wawancara peserta. Dari semua pertanyaan yang lontarkan ke masing-masing peserta secara umum menyinggung soal wawasan kebangsaan, pengetahuan umum, serta mengenai ideologi Pancasila.

“Tiap peserta saat sesi wawancara akan digali kecerdasan intelektualnya, kemudian track record peserta juga didalami saat proses wawancara berlangsung. Begitu juga dengan pengetahuannya mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi, mulai dari tugas Panwascam, sampai dengan menyikapi suatu konflik yang timbul saat pesta demokrasi itu berlangsung,” beber Ma’sum.

Setelah dilakukan sesi wawancara, panitia seleksi nantinya bakal melakukan rapat pleno penetapan 3 nama dari 6 orang peserta tiap kecamatan. Setelah ketiga nama peserta calon anggota didapatkan, maka Bawaslu Lampura akan mengumumkan nama-nama yang bakal lolos dan selanjutnya akan dilantik menjadi anggota Panwascam.

Terkait sikap ataupun tanggapan elemen masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Lampura hari ini, Ma’sum menjelaskan hal itu merupakan hal yang wajar, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang menjadi tuntutan maupun sanggahan perwakilan elemen masyarakat terhadap proses perekrutan calon Panwascam tiap kecamatan.

Dia juga menegaskan dalam proses rekrutmen tersebut tidak ada hal-hal yang direkayasa. Namun dalam penyampaian ke publik mengenai rekapan nilai hasil tes peserta tidak diperbolehkan dibuka secara umum, sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2

“Tetap kita tampung masukan dan tanggapan dari masyarakat, namun untuk pengumuman hasil seleksi itu ada regulasi yang mengatur, dan kami (Bawaslu) di Kabupaten juga tidak boleh keluar dari regulasi yang ada. Jadi pada intinya terbuka itu tidak harus ‘telanjang’ sudah ada regulasi yang mengatur soal itu, dan kami harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui regulasi Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 yang mengatur tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan mengatur beberapa poin informasi yang tidak boleh dipublikasikan ke khalayak ramai. Poin-poin informasi tersebut antara lain yakni; Rincian hasil /penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Luar Negeri; Rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan /Panwas Kecamatan;

Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu Luar Negeri; Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2
Marindo Dukung Rakernas dan Pelantikan Pengurus Pusat JMSI di Lampung
JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 21:58 WIB

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:28 WIB

JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:52 WIB