Jaringan Fredy Pratama Divonis Ringan, Pengamat Hukum: Langkah Mundur Dalam Upaya Pemberantasan Narkotika

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Ringannya vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Wahyu Wijaya dan Adelia Putri Salma dalam perkara narkotika jaringan Fredy Pratama dianggap tidak memberikan efek jera. Sehingga kejahatan narkotika pun tidak dianggap serius oleh masyarakat.

Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu. Wahyu disebut orang terdekat dari bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Wahyu berperan sebagai bagian administrasi yang mengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama. Selain itu, Wahyu juga bertugas sebagai supir pribadi dari penjahat kelas kakap tersebut.

Wahyu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (22/2/2024). Ia dituntut 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan pidana penjara hanya selama 10 bulan, pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:  Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar

Penulis : Melly


Editor : Ahmad

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu
Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026
Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan
Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping
Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:56 WIB

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:07 WIB

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Berita Terbaru

Tim Advokat Adal {Hrs]

#indonesiaswasembada

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:07 WIB

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]

#indonesiaswasembada

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:56 WIB

Pembukaan Siger Smash Padel Tournament 2026[Pl]

#indonesiaswasembada

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:48 WIB

Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dan Prof Li dari Hainan University [Jul]

#indonesiaswasembada

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Fasilitas pemeliharaan pesawat milik Haikou Airport Aircraft Maintenance Engineering Co., Ltd. (HAAME) [Ju;]

#indonesiaswasembada

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:07 WIB