Jalan Rusak Parah! Anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri Minta Pemprov Lampung Terbitkan Peraturan Daerah Larangan Kendaraan ODOL Melintas

Jumat, 19 April 2024 | 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca ramainya pemberitaan mengenai jalan rusak di Lampung Utara, anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri yang merupakan legislator asal Bumi Ragem Tunas Lampung akhirnya angkat bicara soal kerusakan Jalan Lintas Tengah Sumatera yang diduga diakibatkan oleh armada pengangkut batubara.

Tamanuri yang merupakan putera daerah asli Lampung Utara itu merasa miris dengan keadaan jalan nasional yang berada di Provinsi Lampung khususnya di wilayah tanah kelahirannya.

Anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri, menyayangkan Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan daerah yang mengatur angkutan pertambangan. Sehingga, para oknum pelaku perusak jalan begitu leluasa berseliweran di jalan raya. Aturan pelarangan kendaraan ODOL melintas di sepanjang jalur Lampung Utara, dirasa bakal menyelamatkan jalan dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera mengambil sikap tegas, dengan melibatkan semua Forkopimda untuk merealisasikan pelarangan armada batubara bermuatan lebih dari kapasitas standar beban gandar.

Baca Juga:  Infrastruktur Vital Gagal Dibangun, Apatisme Masyarakat Di Depan Mata

Dirinya merasakan sendiri ketidaknyamanan selama melintas dari Way Tuba sampai pintu tol dengan kondisi jalan yang hancur. Posisi kiri kanan roda kendaraan pada jalan kini amblas (Rutting) yang diperkirakan sampai 10 centimeter kedalamannya. Ia khawatir kondisi jalan di Lampung bakal sama dengan kondisi jalan yang ada di Provinsi Jambi yang kerusakan jalannya lebih parah.

“Kalau tidak segera disikapi, lama-lama bisa hancur jalan kita itu. Yang menderita itu ya masyarakat kita, bukan pengusaha. Pemprov Lampung harus menggugah Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, sudah berulang kali saya membahas itu, sedemikian rupa saya olah, tapi mau bagaimana, karena tidak ada landasan dasar hukumnya,” kata Tamanuri, melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (18/04).

Yang menjadi batu sandungan, sambung dia, selama ini Peraturan Daerah belum ada, ditambah lagi UU Lalu Lintas pun belum juga disahkan. Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung bukanlah solusi jitu, sebab, kata dia, Pergub tidak bisa menjadi landasan hukum, yang lebih kuat adalah Perda.

Baca Juga:  Ada Maladministrasi Pada Layanan BPJS oleh FKTP dan Diskes

“Kalau Pergub itu masih bisa berdalih, itu urusan pak Gubernur, kalau Perda itu mencakup semua instansi, Forkopimda, disitu polisinya, jaksa, balai besar, semua ikut terlibat untuk mengawasi,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh elemen masyarakat dapat mengambil kebijakan secara tegas dalam hal mengawasi yang bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan negara.

“Hal ini menjadi penting sebagai upaya antisipatif agar tidak terjadi ataupun mengurangi tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kenyamanan berkendara,” tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:03 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB