Jalan Rusak Parah! Anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri Minta Pemprov Lampung Terbitkan Peraturan Daerah Larangan Kendaraan ODOL Melintas

Jumat, 19 April 2024 | 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca ramainya pemberitaan mengenai jalan rusak di Lampung Utara, anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri yang merupakan legislator asal Bumi Ragem Tunas Lampung akhirnya angkat bicara soal kerusakan Jalan Lintas Tengah Sumatera yang diduga diakibatkan oleh armada pengangkut batubara.

Tamanuri yang merupakan putera daerah asli Lampung Utara itu merasa miris dengan keadaan jalan nasional yang berada di Provinsi Lampung khususnya di wilayah tanah kelahirannya.

Anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri, menyayangkan Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan daerah yang mengatur angkutan pertambangan. Sehingga, para oknum pelaku perusak jalan begitu leluasa berseliweran di jalan raya. Aturan pelarangan kendaraan ODOL melintas di sepanjang jalur Lampung Utara, dirasa bakal menyelamatkan jalan dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera mengambil sikap tegas, dengan melibatkan semua Forkopimda untuk merealisasikan pelarangan armada batubara bermuatan lebih dari kapasitas standar beban gandar.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Kebenaran

Dirinya merasakan sendiri ketidaknyamanan selama melintas dari Way Tuba sampai pintu tol dengan kondisi jalan yang hancur. Posisi kiri kanan roda kendaraan pada jalan kini amblas (Rutting) yang diperkirakan sampai 10 centimeter kedalamannya. Ia khawatir kondisi jalan di Lampung bakal sama dengan kondisi jalan yang ada di Provinsi Jambi yang kerusakan jalannya lebih parah.

“Kalau tidak segera disikapi, lama-lama bisa hancur jalan kita itu. Yang menderita itu ya masyarakat kita, bukan pengusaha. Pemprov Lampung harus menggugah Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, sudah berulang kali saya membahas itu, sedemikian rupa saya olah, tapi mau bagaimana, karena tidak ada landasan dasar hukumnya,” kata Tamanuri, melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (18/04).

Yang menjadi batu sandungan, sambung dia, selama ini Peraturan Daerah belum ada, ditambah lagi UU Lalu Lintas pun belum juga disahkan. Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung bukanlah solusi jitu, sebab, kata dia, Pergub tidak bisa menjadi landasan hukum, yang lebih kuat adalah Perda.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Budhi Dharmawan Sampaikan Tiga Program PSDA Lampung

“Kalau Pergub itu masih bisa berdalih, itu urusan pak Gubernur, kalau Perda itu mencakup semua instansi, Forkopimda, disitu polisinya, jaksa, balai besar, semua ikut terlibat untuk mengawasi,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh elemen masyarakat dapat mengambil kebijakan secara tegas dalam hal mengawasi yang bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan negara.

“Hal ini menjadi penting sebagai upaya antisipatif agar tidak terjadi ataupun mengurangi tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kenyamanan berkendara,” tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025
Bank Sampah Sekolah Diluncurkan, Siswa Didorong Jadi Agen Perubahan Lingkungan
KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Bank Sampah Sekolah Diluncurkan, Siswa Didorong Jadi Agen Perubahan Lingkungan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 09:17 WIB

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB