Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Senin, 12 Januari 2026 | 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluarkan surat tentang ketentuan dalam mengunjungi tahanan yang berada dalam kewenangan pihaknya.

Dalam suratnya bernomor B-8458/L/8.5/Fd.2/12/2025 yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) di Bandarlampung, Kejati Lampung menegaskan beberapa hal terkait prosedur mengunjungi tahanan.

Antara lain, setiap orang/pihak wajib membawa dan menunjukan surat izin mengunjungi/membesuk tahanan yang dikeluarkan penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.

Karenanya pihak Lapas/Rutan diminta tidak memberikan izin mengunjungi/membesuk tahanan, tanpa adanya surat izin di dimaksud. Surat tertanggal 22 Desember 2025 ini ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Menyikapi ada surat tersebut, Advokat Peradi Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M.H., menilai jika adanya surat Kejati Lampung ini dinilai telah melampaui kewenangan. Pasalnya di KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ditegaskan jika kuasa hukum memiliki hak untuk mengunjungi dan mendampingi setiap tahanan. Hal ini merupakan bagian dari jaminan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.

Baca Juga:  Kampus ITB Mesuji Gelar Pelatihan Dasar Jurnalistik Ini Tujuannya

“Dalam KUHAP yang baru ditekankan, jika Penasehat Hukum bisa kapan saja mengunjungi klien, tanpa harus adanya izin. Cukup dengan menunjukkan surat kuasa,” tegas Haris Munandar yang merupakan kuasa hukum dari salahsatu tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022 atas nama tersangka Adal Linardo.

Baca Juga:  Keselamatan Sekolah Prioritas Thailand Pasca Penembakan Massal

Untuk itu, alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini menilai dengan adanya surat Kejati Lampung ini berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM.

“Sekali lagi saya tekankan, dalam KUHAP baru diatur jika kuasa hukum berhak melakukan pendampingan kliennya sejak awal pemeriksaan, bahkan sejak saat penangkapan atau penahanan. KUHAP baru memperluas hak ini tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban sejak tahap awal proses hukum. Tujuannya guna memastikan hak-hak klien terpenuhi selama proses hukum. Karenanya saya minta Kejati Lampung mencabut suratnya tersebut, karena telah mempersulit prosedur penegakan hukum,” tandasnya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

4 Usulan Tiongkok soal Perdamaian Timur Tengah
Wapres JD Vance; AS Selidiki Serangan Pesta Pernikahan di Iran
Mengunjungi Fasilitas Pelatihan Robot Baru di Cixi
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa
Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian
Teguh Santosa: Di Vladivostok Prabowo Sampaikan Cara Pandang Baru yang Berani
Pemprov Lampung Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan
Sekdaprov Marindo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Minta Kinerja Makin Berdampak

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:44 WIB

4 Usulan Tiongkok soal Perdamaian Timur Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 14:40 WIB

Wapres JD Vance; AS Selidiki Serangan Pesta Pernikahan di Iran

Jumat, 4 September 2026 - 14:33 WIB

Mengunjungi Fasilitas Pelatihan Robot Baru di Cixi

Jumat, 4 September 2026 - 10:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian

Berita Terbaru

Presiden Tiongkok Xi Jinping menggelar pembicaraan dengan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Kairo, Mesir, pada 2 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

4 Usulan Tiongkok soal Perdamaian Timur Tengah

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:44 WIB

Foto yang diabadikan pada 6 April 2026 ini menunjukkan reka ulang suasana ruang kelas dalam acara memorial yang digelar di Teheran, Iran, untuk mengenang para murid sekolah dasar yang tewas akibat serangan rudal di Iran selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Wapres JD Vance; AS Selidiki Serangan Pesta Pernikahan di Iran

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebuah robot pemandu humanoid memperkenalkan pusat pelatihan robot humanoid kepada para tamu di Kota Cixi, Provinsi Zhejiang, Tiongkok timur, pada 3 September 2026. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Mengunjungi Fasilitas Pelatihan Robot Baru di Cixi

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:33 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian

Jumat, 4 Sep 2026 - 10:50 WIB