Isu Perselingkuhan DPRD Metro, D Mengaku Kalau Sedang Gugat Cerai Istri

Rabu, 7 Mei 2025 | 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO- Dengan dalih tidak harmonis, Anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi NasDem inisial D, gugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro.

Kuasa Hukum Anggota DPRD Metro inisial D selaku penggugat, Jamilah, mengatakan bahwa inisial D telah memberikan kuasa terhadapnya untuk mewakili di persidangan.

“Ya, dia ingin menggugat istrinya karena sudah tidak bersama selama sepuluh tahun yang puncaknya di 2019,” katanya, saat usai sidang, Selasa (06/05).

“Tidak hadirnya prinsipal karena lagi diluar kota, tapi enggak tahu saya dimana luar kotanya. Tapi dimediasi harus hadir, kerena proses mediasi prinsipal lah yang harus hadir,” ungkapnya kepada titikfocus-jmsinewsnetwork.

Jamilah juga menerangkan, sidang tersebut masih dalam tahap mediasi, belum masuk tahap persidangan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal

“Ditunggu sampai 30 hari, bisa karena waktunya enggak ditentuin selama memang waktu mediasi kita pergunakan,” bebernya.

Kemudian, terkait adanya dugaan perselingkuhan D, Jamilah mengaku tidak tahu.

“Saya enggak bahas masalah itu, karena untuk membuktikan itu bukan saya, artinya saya tidak masuk ke ranah situ, karena cerita D ke kantornya terkait rumah tangga yang sudah tidak harmonis,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kuasa Hukum sang Istri, Dewi Novrita selaku pihak tergugat dalam persidangan tersebut, menerangkan terkait proses mediasi berlangsung selama 30 hari.

“Nah, nanti setelah kita ikutin mediasi selama 30 hari, baru kita ikutin proses sidang selanjutnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2

Dewi menambahkan, bahwa isi gugatan inisial D telah terjadi keributan dalam rumah tangga.

“Yang nantinya kita buktikan di fakta-fakta persidangan,” singkatnya.

Sementara itu Dewi membantah adanya pernyataan pihak Kuasa Hukum inisial D, tentang 10 (sepuluh) tahun ketidak harmonisan dalam rumah tangga inisial D dan puncaknya pada Tahun 2019.

“Ngomong enggak harmonis, ya ini anaknya udah besar-besar, selama ini rukun. Kalau bicara tidak harmonis dalam rumah tangga itu hal biasa,” pungkasnya. ##


Penulis : Anis


Editor : Rudi


Sumber Berita : Metro, Selinfkuh Dewan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Kantor Pengadilan Agama Metro

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:07 WIB

Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB