Inspektur Lampura M. Erwinsyah, Mantu Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah akhirnya resmi mengenakan rompi merah dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri kabupaten setempat.

Setelah dua kali dilakukan pemanggilan jaksa penyidik selalu mangkir, akhirnya dengan mengenakan kemeja batik cokelat M. Erwinsyah memenuhi panggilan ke tiga dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Susno Duaji: Semua yang Terlibat Kasus Korupsi Pasar Cinde Harus Diproses!

Orang nomor satu di Inspektorat Lampura itu menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam dengan status saksi pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021 dan 2022 lalu.

“Saudara ME dalam kegiatan menjabat sebagai PA dan PPK. Hasil penyidikan tim, ME ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers, Jumat, (03/05) petang.

Peningkatan status ME hari ini, kata Farid, mengantarkan dirinya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

Baca Juga:  KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

“Hasil pemeriksaan penyidik pada perkara ini sudah menetapkan 2 orang tersangka. Sebelumnya RHP selaku Kepala Laboratorium PTS UBL inisial RHP, dan hari ini kita tetapkan ME sebagai tersangka,” terang Kajari.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!
DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara
PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos
Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS
BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan
SPPG Kotabumi Ilir Tegas, Perekrutan Pekerja Berdayakan Masyarakat Lokal
Ijtima’ Ulama dan Umara, Harmonisasi Kehidupan Berbangsa
Mighul, Pengakuan Harkat Martabat Wanita Lampung Sejak Tempo Dulu

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 16:08 WIB

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 September 2025 - 13:56 WIB

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 September 2025 - 13:34 WIB

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 September 2025 - 12:21 WIB

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 September 2025 - 10:34 WIB

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 Sep 2025 - 16:08 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:56 WIB

#indonesiaswasembada

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:34 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 Sep 2025 - 12:21 WIB

#indonesiaswasembada

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Selasa, 9 Sep 2025 - 10:34 WIB