Inpres Pengentasan Kemiskinan Presiden Prabowo, Komitmen Memghapus Kemiskinan

Kamis, 10 April 2025 | 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pimpinan MPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno merespons Instruksi Presiden (Inpres) 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres yang diteken pada 27 Maret 2025 itu berisi sejumlah langkah pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kebijakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Menurut Eddy, Inpres Pengentasan Kemiskinan adalah kebijakan penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dalam hal ini ditandai dengan distribusi kesejahteraan yang merata.

“Pertumbuhan ekonomi secara kuantitas 8 persen sebaiknya diiringi dengan kualitas pertumbuhan ekonomi yang baik. Dalam hal ini adalah memastikan distribusi kesejahteraan merata kepada seluruh masyarakat,”

“Dalam hal ini Inpres Pengentasan Kemiskinan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo bahwa dalam kebijakan ekonomi beliau tidak ada rakyat yang ditinggalkan atau no one is left behind ,” tegas Eddy.

Baca Juga:  HAJI 2026: Awas Kesemrawutan di ARMUZNA!

Secara khusus, Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan perlunya sinergi antar kementerian untuk penyusunan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, sebagai upaya memastikan program tepat sasaran.

“Salah satu poin penting Inpres Presiden Prabowo ini adalah urgensi data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk memastikan program ini tepat sasaran.

Ini poin yang sangat penting dan relevan mengingat sampai saat ini belum ada data tunggal yang menjadi rujukan semua kementerian, khususnya dalam program-program subsidi dan bantuan sosial,” lanjutnya.

Baca Juga:  Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Wakil Ketua Umum PAN ini berharap, Inpres Pengentasan Kemiskinan dapat diimplementasikan secara cepat, taktis dan solutif di lingkup penugasan kementerian masing-masing.

Menurut Eddy, di tengah Perang Dagang dan kebijakan internasional yang mempengaruhi Indonesia, Inpres Pengentasan Kemiskinan ini penting sebagai bantalan sosial bagi masyarakat miskin.

“Ke luar pemerintah melakukan serangkaian diplomasi perdagangan, ke dalam atau di level domestik pemerintah memastikan pengentasan kemiskinan bisa dipercepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.(}


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi


Sumber Berita : MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB