Sedangkan modifikasi bak muatan melebihi batas volume (Overdimension), baik melebihi keatas/ke samping/ke belakang juga membuat kendaraan menjadi tidak stabil. Terutama bagian belakang bak muatan kendaraan yang sering ditambah hingga beberapa meter, hal tersebut menambah tingkat fatalitas kecelakaan terutama kendaraan kecil sehingga sering terperosok dan masuk ke dalam saluran drainase ketika mengalami kecelakaan.
Aturan tentang tentang larangan kendaraan ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 307 dengan bunyi, jika kedapatan mengendarai truk ODOL akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Senin, 31 Juli 2023 tepatnya di Rest Area 234 A, Branch Manager PT. Hutama Karya, Taufiq Hidayat, Tol Terpeka melakukan monitoring dan evaluasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Satuan Kepolisian Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumsel. Evaluasi Bersama ini dilakukan dalam hal upaya mengurangi tingkat kecelakaan, dan kegiatan tersebut dapat terus dilakukan secara berkesinambungan.
Masukan, saran dan ide baru dari berbagai pihak diharapkan meningkatkan kualitas mitigasi untuk mengatasi masalah ini. Dinas Perhubungan dan Satuan Kepolisian merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan apabila terjadi pelanggaran, sedangkan Hutama Karya selaku pengelola akan terus bersinergi untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.