Ijazah Aspal, Pemkab Tunggu Ketetapan Hukum

Rabu, 2 Februari 2022 | 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Terkait kasus kepemilikan ijasah asli tapi palsu ‘aspal’ yang dimiliki Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Poniran HS, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Kabag Hukum, Iwan Kurniawan, masih menunggu hasil penanganan aparatur penegak hukum (APH) yang menangani.

“Inikan masih dalam proses pendalaman pihak APH. Kami belum bisa menindaklanjuti permasalahan ini sebelum ada ketetapan hukum (incracht.red),” kata Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi, Rabu, (02/02), melalui sambungan telepon selulernya.

Ia menambahkan, terkait persoalan ijasah aspal yang mencuat, hal ini tentunya masuk dalam ranah hukum pidana.”Ya, kalau ijasah palsu, itu ada dalam ranah pidana. Kita tunggu dulu hasil keputusan penegak hukum. Kita hargai prosesnya, baru kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, PWI dan BPN Mesuji Teken MoU 

Senada dengan Kabag Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Sosial Pemkab Lampura, Mankodri, menjelaskan, kasus dimaksud belum dapat diambil tindakan lebih lanjut sebelum ada ketetapan hukum. “Ya, kita tunggu dulu hasil pendalaman APH. Jika terbukti dan telah incracht, maka akan diambil tindakan tegas,” ucap Mankodri, yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Mankodri juga menyatakan apabila terbukti ijasah yang dikantongi Kades Subik merupakan ijasah palsu, tindakan yang akan diambil Pemkab Lampura berupa pencabutan dan/atau pemberhentian bagi Kades dimaksud. “Tentunya, tindakan yang akan diambil berupa pemberhentian. Tapi sekali lagi, hal itu setelah ada ketetapan hukum,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!
Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal
Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini
Alm KH Ismail Bercita-Cita Membangun Sekolah Unggulan Buat Yatim Piatu Lima Lantai

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Senin, 30 Juni 2025 - 08:12 WIB

Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK

Senin, 30 Juni 2025 - 08:10 WIB

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Senin, 30 Juni 2025 - 05:13 WIB

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:31 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Senin, 30 Jun 2025 - 10:56 WIB

#indonesiaswasembada

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Senin, 30 Jun 2025 - 08:10 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 05:13 WIB