Humas RSUDAM Jelaskan Kriteria Pasien yang Dilayani di IGD Sesuai Permenkes 47 Tahun 2018

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung melalui Humas Desy Yuanita,SKM.,M.Kes memberikan penjelasan terkait kriteria pasien yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Desy menyampaikan bahwa IGD merupakan unit pelayanan yang dikhususkan untuk menangani kondisi medis yang benar-benar masuk dalam kategori gawat darurat, yaitu kondisi yang mengancam nyawa dan berpotensi menyebabkan kecacatan apabila tidak segera ditangani.

“Pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan membutuhkan tindakan medis segera. Oleh karena itu, pelayanan di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Desy, Selasa (13/12/2025).

Dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria medis tertentu, yaitu:

1. Kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain

2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi

3. Terjadi penurunan kesadaran

4. Adanya gangguan hemodinamik

5. Kondisi yang memerlukan tindakan medis segera

Baca Juga:  Kasus Bom Molotov di Unjuk Rasa, PERADI: Tetap Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Desy juga menegaskan bahwa tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani di IGD dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penilaian status gawat darurat sepenuhnya dilakukan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan medis, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

“Sering kali masyarakat menganggap semua kondisi yang dirasakan berat bisa langsung ditangani di IGD. Padahal, dalam konteks JKN, ada kriteria medis yang harus dipenuhi agar layanan tersebut dapat dijamin BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Terkait kasus RN (63) yang sempat viral di media sosial Instagram melalui akun NP dengan judul Melaporkan Ketidakperikemanusiaan Dokter karena Disuruh Pulang dari IGD pada 13 Desember 2025, RSUDAM memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Kami memastikan bahwa penanganan terhadap pasien RN telah dilakukan sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan prosedur medis yang berlaku,” kata Desy.

Fakta-fakta penanganan pasien RN di IGD RSUDAM antara lain:

* Pasien telah mendapatkan pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri

Baca Juga:  Teguh: Tak Terkecuali Prabowo, Dunia Harus Kecam Trump!

* Dokter IGD telah melakukan konsultasi dengan dokter spesialis onkologi

* Pasien disarankan pemasangan Nasogastric Tube (NGT) dan pemberian nutrisi melalui NGT

* Keluarga pasien menyetujui tindakan tersebut dan telah mendapatkan edukasi perawatan NGT

* Pasien dibekali resep obat lanjutan untuk perawatan di rumah.

Desy menjelaskan bahwa keputusan pemulangan pasien diambil berdasarkan pertimbangan medis yang objektif, kondisi pasien yang stabil, serta kemampuan keluarga untuk melanjutkan perawatan di rumah.

“Keputusan memulangkan pasien bukan keputusan sembarangan. Semua tindakan telah dilakukan sesuai standar pelayanan, dan kondisi pasien tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan,” tegasnya.

RSUDAM berharap masyarakat dapat memahami fungsi dan batasan pelayanan IGD agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan terus meningkatkan kualitas layanan, fasilitas, serta kompetensi tenaga medis. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi RSUD Abdoel Moeloek,” pungkas Desy.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : BandarLampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:03 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB