HNW Tolak Kewajiban BPJS Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah Khusus

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid MA, menolak pemberlakuan syarat administratif baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi para calon jamaah umrah dan haji khusus, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Hidayat menilai, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk calon jemaah umrah tidak relevan. Dan akan memberatkan calon jamaah umrah dan haji khusus yang sudah tertunda keberangkatannya selama pandemi covid-19. Serta menimbulkan inefisiensi bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus yang pada umumnya telah memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan pribadi.

“Prinsipnya kami mendukung suksesnya program BPJS, karena memang bermanfaat untuk warga. Tapi dia harus berlaku secara elegan, program yang prinsipnya sukarela itu mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan seperti bagi para calon jamaah haji khusus dan umrah, penyelenggara perjalanan Haji dan Umroh, serta pendidik dan peserta didik di lingkungan Kementerian Agama. Penambahan aturan seperti itu malah menambah masalah besar yang sebelumnya dikeluhkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Juga tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Untuk mensukseskan BPJS Kesehatan dengan semangat gotong royong, Presiden seharusnya lebih fokus dan rinci membuat Inpres untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas rujukan BPJS Kesehatan. Bukan malah membuat aturan tambahan yang justru menambah beban kepada birokrasi juga kepada kelompok masyarakat yang tak langsung terkait. Seperti para jamaah umrah dan haji khusus, yang umumnya sudah punya kartu asuransi mandiri di luar BPJS Kesehatan,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Baca Juga:  Adi Chandra Gutama Terpilih sebagai Ketua Umum GPN Provinsi Lampung untuk Periode 2025-2028

Ia menjelaskan, dalam Inpres 1/2022, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, terdapat tiga kelompok yang diinstruksikan oleh Presiden bagi Menteri Agama untuk memiliki kepesertaan BPJS aktif.

Yakni pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PPIH, calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.

“Misalnya satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah, maka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 600.000 untuk mendaftar BPJS kelas I. Belum lagi jika keberangkatan umrah ditunda karena peningkatan kasus covid-19, maka biaya premi tersebut harus dibayar tiap bulannya agar kepesertaan mereka tetap aktif.

Padahal mungkin sebagian mereka tidak akan menggunakan layanannya karena sudah memiliki asuransi lain. Boleh saja mereka dihimbau untuk sedekah/hibah membantu BPJS Kesehatan, tapi menjadikannya sebagai persyaratan wajib, selain tidak rasional juga bisa berdampak kepada pelanggaran terhadap hukum Agama.

Sebab mestinya calon jemaah Umroh/haji khusus dimudahkan, bukan malah diwajibkan melakukan sesuatu yang tidak relevan dan tidak wajib, yang kalau mereka menolak, bisa jadi keberangkatan mereka juga ke tanah suci jadi terganggu,” sambungnya.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Blunder?, Pabrik Tapioka Diduga Belum Berizin Tetap Diresmikan

HNW mengingatkan Pemerintah semestinya bukan dengan mewajibkan apalagi menjadikan aturan baru dalam Inpres tersebut sebagai sumber pendanaan bagi BPJS. Sebab dari kewajiban kepesertaan jamaah umrah dan haji khusus dalam kondisi sebelum pandemi covid-19 saja, setiap tahunnya ada 1 jutaan jemaah umrah dan 17 ribuan jemaah haji khusus, bisa diperoleh nilai setoran mencapai Rp 1,83 Triliun per tahun.

Oleh karena itu HNW meminta pihak Kemenag untuk cermat bila akan menindaklanjuti aturan tersebut, dengan melihat situasi penyelenggara dan calon jamaah haji dan umrah. Harus dipertimbangkan sikap dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) yang meminta agar jangan sampai ada aturan tambahan yang menyulitkan bagi para jamaah.

“Ada baiknya Menteri Agama bersama Dirjen PHU membahasnya bersama Komisi VIII DPR-RI, sehingga bisa dicari solusi terbaik yang menyukseskan BPJS, tapi tidak memberatkan bagi para jamaah haji dan umrah. Misalnya dengan menyampaikan agar soal kepesertaan aktif kartu BPJS kesehatan untuk Kemenag hanya merupakan himbauan, dan sama sekali bukan aturan tambahan apalagi syarat untuk calon jemaah Haji khusus dan jemaah Umroh,” pungkasnya. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi
Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!
Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal
Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:02 WIB

Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi

Senin, 30 Juni 2025 - 10:56 WIB

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Senin, 30 Juni 2025 - 08:12 WIB

Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK

Senin, 30 Juni 2025 - 08:10 WIB

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Senin, 30 Juni 2025 - 05:13 WIB

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Senin, 30 Jun 2025 - 10:56 WIB

#indonesiaswasembada

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Senin, 30 Jun 2025 - 08:10 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 05:13 WIB