Hinca Panjaitan: UU Perampasan Aset Seiring Pembahasannya dengan KUHAP

Minggu, 14 September 2025 | 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu penting karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca kepada Parlementaria, di Kota Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga:  Waketum Golkar: Lihat Secara Proposional Polemik Misbakhun 

Ia menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa payung hukum acara yang jelas, menurutnya, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya. “Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI. “Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya.[]


Penulis : Anis


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin
Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa
JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat
Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak
Jasper Lance: ‘Ageman’ Membedah Luka Psikologis Intoleransi dan Bullying
Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global
Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah
Pemukim Israel Rusuh, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Hinca Panjaitan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:41 WIB

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Rabu, 30 September 2026 - 11:01 WIB

Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa

Selasa, 29 September 2026 - 23:08 WIB

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 22:44 WIB

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Selasa, 29 September 2026 - 22:27 WIB

Jasper Lance: ‘Ageman’ Membedah Luka Psikologis Intoleransi dan Bullying

Berita Terbaru

Berita Utama

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:41 WIB

Foto yang diabadikan pada 17 Oktober 2023 ini menunjukkan beberapa staf dari sebuah perusahaan makanan di Zona Investasi Yuanhong di Provinsi Fujian, Tiongkok tenggara, memilah produk ikan segar yang akan diekspor ke Indonesia. (Xinhua)

Berita Utama

Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:01 WIB

Foto Bersama Bupati Pesawaran dan Jajaran Pengurus JMSI Lampung [HPswr]

Berita Utama

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:08 WIB

Berita Utama

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:44 WIB