Hinca Panjaitan: UU Perampasan Aset Seiring Pembahasannya dengan KUHAP

Minggu, 14 September 2025 | 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu penting karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca kepada Parlementaria, di Kota Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

Ia menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa payung hukum acara yang jelas, menurutnya, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Selly : Penurunan BPIH Harus Sejalan Dengan Peningkatan Mutu Pelayanan

“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya. “Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI. “Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya.[]


Penulis : Anis


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini
Pangan Ultra Proses dan Perubahan Paradigma Konsumen
Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan
Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa
Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan
Hinca Panjaitan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:04 WIB

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Kamis, 13 November 2025 - 12:47 WIB

Pangan Ultra Proses dan Perubahan Paradigma Konsumen

Kamis, 13 November 2025 - 11:09 WIB

Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan

Kamis, 13 November 2025 - 11:06 WIB

Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung

Rabu, 12 November 2025 - 16:29 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pangan Ultra Proses dan Perubahan Paradigma Konsumen

Kamis, 13 Nov 2025 - 12:47 WIB