Hendak Curi Motor, 2 Pemuda Asal Kayu Agung Nyaris Modar

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Dua Pemuda asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kamis (29/10/25).

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait hal tersebut.

“Memang benar kami telah mengamankan dua pemuda asal OKI tepatnya Kabupaten Kayu Agung Provinsi Sumsel, keduanya di amankan karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Simpang Mesuji, dengan modus operandinya merusak kunci motor menggunakan kunci leter T,” jelasnya.

Baca Juga:  Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Adapun identitas kedua pelaku yaitu JH (39) dan BRA (27) Warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun Kronologis kejadian lanjut ungkap AKP Dedi kedua Pelaku menghampiri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko dan berusaha merusak kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, saat melakukan aksinya pemilik motor mengetahui aksi kedua pelaku dan meneriakinya sehingga pelaku lari dan belum sempat membawa motor milik korban, dan massa pun mengejar kedua pelaku hingga tertangkap dan nyaris tewas di hakimi massa.

Baca Juga:  Polres Mesuji Kawal Penertiban Lahan HGU PT SIP yang di Duduki Masyarakat Adat Buay Mencurung

“Beruntung anggota unit Reskrim kami segera datang dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga, kemudian kedua pelaku kita amankan ke kantor Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia
FUSA UIN RIL Siapkan Lulusan yang Terampil dan Kompeten
UIN Raden Intan Lampung Pamerkan Karya Ilmiah, Jurnal, dan Produk Inovasi di AICIS+ 2025
Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia
Pelepasan Kontingen POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Lampung Mantapkan Langkah Menuju Prestasi Nasional
Sekdaprov Lampung Terima Visitasi ASKOMPSI, Tegaskan Komitmen Integrasi Data Menuju Pemerintahan Digital
PBBP2, Opsen PKB dan BBNKB, Jadi Penyumbang Terbesar PAD Mesuji 
Kapolres Mesuji Gelar Jumat Curhat dan Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:44 WIB

FUSA UIN RIL Siapkan Lulusan yang Terampil dan Kompeten

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:42 WIB

UIN Raden Intan Lampung Pamerkan Karya Ilmiah, Jurnal, dan Produk Inovasi di AICIS+ 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Sesditjen Badilag Mahkamah Agung: Lulusan Fakultas Syariah Miliki Banyak Peluang Berkarier dalam Pengembangan Hukum di Indonesia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Pelepasan Kontingen POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Lampung Mantapkan Langkah Menuju Prestasi Nasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

FUSA UIN RIL Siapkan Lulusan yang Terampil dan Kompeten

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:44 WIB