Harta Warisan ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ Berujung di Pengadilan

Selasa, 26 September 2023 | 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan keluarga ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (26/9/23).

Perkara ini jadi sorotan karena perkara keluarga ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ ini ‘memperebutkan harta warisan peninggalan orang tua, yang diduga dikuasai oleh menantu perempuan berinisial H yang menjadi penggugat (pelapor).

Sedangkan keluarga inti atau anak pemilik lahan almarhum, Ahmad Gino yang tak lain ipar H sebagai tergugat (terlapor), yang dilaporkan H selaku menantu karena disangkakan menggembok ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ yang terletak di Kedaton Bandar Lampung.

H yang mengendalikan usaha bengkel merasa dirugikan karena bengkel tutup tidak bisa beroperasi karena digembok dia adik iparnya.

Saat persidangan berlangsung, Hakim Ketua, Yulia Susanda yang dan pengacara tergugat memperingatkan pengacara agar tidak bertanya berulang pada para saksi atau menggiring jawaban saksi sesuai keinginan pengacara.

Baca Juga:  Lampung Targetkan Kenaikan Nilai IDI, Pj. Sekda Dorong Kolaborasi Seluruh Elemen

“Tolong jangan bertanya berulang agar menjawab sesuai keinginan anda. Tolong hargai saksi,” kata Yulia Susanda saat persidangan berlangsung.

Senada dikatakan pengacara tergugat, Muhammad Yutri. Yutri memperingatkan kuasa hukum H agar tidak seperti menginterogasi para saksi dengan pertanyaan berulang-ulang. Padahal sudah dijawab dengan tegas oleh para saksi. Para saksi yang juga kerabat sekaligus tergugat dan penggugat.

“Tolong jangan bertanya berulang-ulang. Kan sudah dijawab dengan saksi,” kata Muhammad Yutri.

Di sela sidang pengacara, Muhammad Yutri, mengatakan awal mula perkara ini, setelah orang tua mereka meninggal, SU anak kedua pemilik Bengkel Las Berkah Jaya. Yang memiliki istri H. SU dan H berstatus PNS, mengelola bengkel, mereka bersekongkol membuat CV sebagai badan hukum bengkel. Kemudian SU meninggal dunia, usaha bengkel dikelola istrinya yang tak lain menantu pemilik bengkel. Kemudian tersiar kabar di kalangan keluarga H membuat CV bengkel dengan dugaan untuk menguasai bengkel tersebut.

Baca Juga:  Sabam Sinaga: Revisi UU Sisdiknas Momentum Perbaikan Dunia Pendidikan

Mendengarkan kabar itu, SS dan SM menanyakan kabar tersebut. Beberapa hari kemudian, H memindahkan beberapa peralatan bengkel ke lokasi dekat bengkel awal. SS dan SM menggembok bengkel tersebut karena menduga H ingin menguasai Bengkel Las dan Bubut Berkah Jaya milik orang tuanya

SS dan SM pun dilaporkan H ke polisi dengan pasal 335 pidana perbuatan tidak menyenangkan karena menggembok bengkel milik orang tuanya, serta digugat ganti rugi Ro165 juta karena bengkel digembok aktivitas bengkel terhenti, sejak 15 Februari lalu.

Bengkel Las dan Bubut Berkah Jaya milik orang tua mereka ada di Kedaton Bandar Lampung, Natar Lampung Selatan, Bandar Jaya Lampung Tengah. ##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : BANDARLAMPUNG

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Suasana Pengadilan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:17 WIB

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:13 WIB

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:10 WIB

Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB

#CovidSelesai

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:13 WIB