Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Program pemerintah dalam menangani permasalahan harga minyak goreng yang belakangan ini semakin melejit dipasaran, nampaknya masih belum berpengaruh dalam menekan harga penjualan dipasaran.
Masih banyak ditemukan penjualan minyak goreng diatas harga yang ditetapkan Pemerintah. Dipasaran banyak pedagang yang menjual minyak goreng kemasan dengan kisaran harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
Menurut keterangan salah satu distributor minyak goreng yang ada di Kabupaten Lampura, masih minim sosialisasi dari dinas terkait mengenai harga yang diperbolehkan untuk dipatok oleh pedagang eceran.
“Pernah dulu ada sosialisasi, tapi itu juga sebelum minyak goreng langka. Kalau sekarang ini belum pernah, walaupun belum ada sosialisasi yang intensif, kami sebagai distributor, sudah mulai menerapkan HET kepada pelanggan saat menjual kembali dipasaran,” ungkap Melki, Kepala cabang Kotabumi distributor PT Wilrika Citra Mandiri, Senin, (07/02).
Menurutnya, belakangan ini, pengiriman stok barang memang sempat tersendat. Sehingga pihaknya kesulitan dalam mendistribusikan minyak goreng ke pedagang besar khususnya yang ada di Kabupaten Lampura.
“Mungkin, dengan sulitnya mendapatkan barang, banyak pedagang yang jual dengan harga tinggi. Kalau kami (distributor) jual ke mereka (pedagang) tetap dengan harga Rp13 ribu per liter,” terang Melki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, Hendri, dalam waktu dekat akan membuatkan formula guna diterapkan dilapangan, seperti mewajibkan para pedagang yang menjual minyak goreng agar memasang poster (spanduk) yang isinya menjual minyak goreng harga Rp14 ribu per liter. Ia juga akan menindak tegas bagi para penyalur maupun pedagang yang dengan sengaja menahan stok barang sehingga warga Lampura kesulitan mendapatkan minyak goreng murah.
“Segera kita buatkan edaran supaya pedagang memasang merek jual minyak murah, supaya warga tidak bingung lagi. Kemudian bagi oknum distributor yang sengaja menahan/menimbun barang, sanksi tegasnya berupa pencabutan izin usaha perdagangannya,” tukasnya.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.