Handphone Miliknya Dikembalikan Kejari Way Kanan, Korban Curas Gembira

Kamis, 11 Juli 2024 | 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Way Kanan meluapkan kegembiraannya. Pasalnya, harta benda berupa gawai (telepon pintar) miliknya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan usai putusan sidang terhadap terdakwa telah Incracht.

Dian Cahyani, warga kabupaten setempat mengaku bahagia karena Handphone pribadinya dengan merk Redmi 9 berwarna biru IMEI 1:861165049380602, IMEI 2: 86116504930610 kembali ke genggamannya lagi.

Hal itu tak terlepas dari peran pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah memproses hukum terhadap pelaku (terdakwa) hingga ke kursi pesakitan.

“Terima kasih atas kinerja pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan. Hari ini Handphone kesayangan saya akhirnya kembali lagi, semua berkat peran Kejaksaan yang tidak main-main menegakkan keadilan untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur

Terpisah, Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada wartawan media ini mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang bukti kejahatan pada pemilik (korban) yang tertuang dalam berita acara pengembalian.

“Sudah kita serahkan lagi pada korban. Berupa satu unit smartphone merk Redmi 9 atas kasus Curas terpidana Sandi Bin Amran yang terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan telah Incracht,” terang Rifqi, Kamis, (11/07).

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Wakil Bupati Lampung Utara Sapa Warga Tiga Kecamatan

Menurutnya, penyerahan barang bukti pada korban kejahatan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah melalui beberapa proses tahapan, seperti persiapan, analisis data, pencatatan dan pengelolaan hingga penyerahan.

“Penyerahan ini telah melalui proses tahapan. Hasil penyerahan barang bukti ini akan di catat dan dilaporkan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata
Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB
Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan
Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar
Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar
Catatan Pojok Pedalaman; Celoteh April MOP
Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House
Danbrigif 4 Mar/BS Shalat Id Bersama Forkompinda

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:27 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 20:16 WIB

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 April 2025 - 20:12 WIB

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:29 WIB

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 April 2025 - 03:20 WIB

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:27 WIB

#indonesiaswasembada

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:16 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:12 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:29 WIB

#indonesiaswasembada

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 03:20 WIB