WAY KANAN – Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Way Kanan meluapkan kegembiraannya. Pasalnya, harta benda berupa gawai (telepon pintar) miliknya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan usai putusan sidang terhadap terdakwa telah Incracht.
Dian Cahyani, warga kabupaten setempat mengaku bahagia karena Handphone pribadinya dengan merk Redmi 9 berwarna biru IMEI 1:861165049380602, IMEI 2: 86116504930610 kembali ke genggamannya lagi.
Hal itu tak terlepas dari peran pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah memproses hukum terhadap pelaku (terdakwa) hingga ke kursi pesakitan.
“Terima kasih atas kinerja pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan. Hari ini Handphone kesayangan saya akhirnya kembali lagi, semua berkat peran Kejaksaan yang tidak main-main menegakkan keadilan untuk masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada wartawan media ini mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang bukti kejahatan pada pemilik (korban) yang tertuang dalam berita acara pengembalian.
“Sudah kita serahkan lagi pada korban. Berupa satu unit smartphone merk Redmi 9 atas kasus Curas terpidana Sandi Bin Amran yang terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan telah Incracht,” terang Rifqi, Kamis, (11/07).
Menurutnya, penyerahan barang bukti pada korban kejahatan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah melalui beberapa proses tahapan, seperti persiapan, analisis data, pencatatan dan pengelolaan hingga penyerahan.
“Penyerahan ini telah melalui proses tahapan. Hasil penyerahan barang bukti ini akan di catat dan dilaporkan,” tandasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.