Handphone Miliknya Dikembalikan Kejari Way Kanan, Korban Curas Gembira

Kamis, 11 Juli 2024 | 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Way Kanan meluapkan kegembiraannya. Pasalnya, harta benda berupa gawai (telepon pintar) miliknya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan usai putusan sidang terhadap terdakwa telah Incracht.

Dian Cahyani, warga kabupaten setempat mengaku bahagia karena Handphone pribadinya dengan merk Redmi 9 berwarna biru IMEI 1:861165049380602, IMEI 2: 86116504930610 kembali ke genggamannya lagi.

Hal itu tak terlepas dari peran pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah memproses hukum terhadap pelaku (terdakwa) hingga ke kursi pesakitan.

“Terima kasih atas kinerja pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan. Hari ini Handphone kesayangan saya akhirnya kembali lagi, semua berkat peran Kejaksaan yang tidak main-main menegakkan keadilan untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Program Pemutihan Pajak Berakhir 31 Juli 2025 Ujar Kepala Bapenda Lampung

Terpisah, Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada wartawan media ini mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang bukti kejahatan pada pemilik (korban) yang tertuang dalam berita acara pengembalian.

“Sudah kita serahkan lagi pada korban. Berupa satu unit smartphone merk Redmi 9 atas kasus Curas terpidana Sandi Bin Amran yang terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan telah Incracht,” terang Rifqi, Kamis, (11/07).

Baca Juga:  Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf

Menurutnya, penyerahan barang bukti pada korban kejahatan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah melalui beberapa proses tahapan, seperti persiapan, analisis data, pencatatan dan pengelolaan hingga penyerahan.

“Penyerahan ini telah melalui proses tahapan. Hasil penyerahan barang bukti ini akan di catat dan dilaporkan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB