Laporan: Anis
JAKARTA-Ternyata Firli Bahuri Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sendiri hadapi Pra Peradilan (Prapid) atas penetapan tersangka atas dirinya.
Merasa tidak puas atas tuduhan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada akhirnya Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka atas diri Firli. Firli pun mengambil haknya untuk menguji itu semua melalui proses Prapid. Diperoleh kabar, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.
1 2 Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya









![Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji, Polda Lampung, secara rutin melaksanakan kegiatan Patroli Janji Jaga di dua titik strategis wilayah Kabupaten Mesuji, Exit Tol Simpang Pematang dan Underpas Simpang Pematang, selasa (07/07/26) malam.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0030-225x129.jpg)







