Laporan: Anis
JAKARTA-Ternyata Firli Bahuri Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sendiri hadapi Pra Peradilan (Prapid) atas penetapan tersangka atas dirinya.
Merasa tidak puas atas tuduhan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada akhirnya Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka atas diri Firli. Firli pun mengambil haknya untuk menguji itu semua melalui proses Prapid. Diperoleh kabar, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.
1 2 Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar Rutin Melakukan Pengecekan Pagar dan Rambu-Rambu sekitar Tol. Ini semua untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa tol Bakter [Rh]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/10/PT-BTB-225x129.jpg)





![Pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar Rutin Melakukan Pengecekan Pagar dan Rambu-Rambu sekitar Tol. Ini semua untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa tol Bakter [Rh]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/10/PT-BTB-129x85.jpg)

