
Seperti diberitakan sebelumnya oleh lintaslampung.com, salah satu icon masyarakat Tulangbawang yakni Universitas Megow Pak Izin operasionalnya dicabut oleh LLDikti Wilayah II per 22 Februari 2024 lalu.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang dilaksanakan di Ruang Sidang B Kantor LLDikti Wilayah II pada pukul 14.00 WIB.
Agenda ini dihadiri Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc., Kepala Bagian Umum (KBU) LLDikti Wilayah II, Ketua Tim Kerja LLDikti Wilayah II, Penanggung Jawab Tim Kerja LLDikti Wilayah II, dan Perwakilan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2