Gunakan Surat Kuasa Palsu Untuk Sita Eksekusi, Advokat Bandar Lampung Didakwa dan Diadili

Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis 

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono, S.H., M.H. Dan hari Selasa, 24 Januari 2023 lalu, PN Tanjungkarang telah menolak eksepsi yang diajukan oleh advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

“Menolak keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1209/Pid.B/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Heru Hadi Hartono,SH.,M.H., bin Sumartono tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”demikian isi putusan sela majelis hakim PN Tanjungkarang sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung, Yani Mayasari, S.H., M.H., sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Ombudsman Lampung Akan Pantau Langsung SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Alasannya, terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 yang isinya bahwa saksi Ny. Ati Barkati telah memberi kuasa sebagai ahli waris dari suami saksi.

Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.

Padahal saksi Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Karenanya bila surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa, tidak diketahui oleh saksi Aty Barkati, menurut JPU dalam dakwaannya, maka dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp600juta.

Baca Juga:  Kini Ada Lampung-In! Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli

Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Rektor UIN RIL Lantik 27 Pejabat, Intruksikan Pertahankan Predikat Kampus Unggul
JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2
Marindo Dukung Rakernas dan Pelantikan Pengurus Pusat JMSI di Lampung
JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:20 WIB

Rektor UIN RIL Lantik 27 Pejabat, Intruksikan Pertahankan Predikat Kampus Unggul

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB