Laporan: Anis
GUGATAN usia soal bakal capres dan cawapres menjadi jangat dibicarakan. Mahkamah Konstitusi (MK) sasaran bola panas gunjang ganjing pilpres 2024.
Betapa tidak jika gugatan dikabulkan batas usia bacapres dan bacawapres, dipastikan merubah konstalasi hitung-hitung politik. Menggusur prediksi yang terjadi selama ini.
Tak sedikit gugatan batas usia bacapees dan bacawapres untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka-Walikota Solo, menjadi salah satu bacawapres Pabowo.
Rahmat Mirzani Djausal S.T., M.M. Ketua Fraksi Gerindra & Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengatakan sangat mungkin gugatan itu menyasar Gibran untuk jadi bacawapres Prabowo. Dikatakan mantan Ketua BPD Hipmi Lampung pihaknya mendo’a jika itu menjadi kebenaran.
Enteng perjuangan Kader Gerindra untuk menjadikan Prabowo menjadi presiden. Dinyakini Mirza, kalau gugatan soal usia berujung disana (menjadikan Gibran Bacawapres-red), Alhamdulillah dan syukur banget.
Seperti diketahui, di MK saat ini sedang bergulir tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan masing-masing dilayangkan oleh politikus PSI, Garuda, dan dua kepala daerah dari Gerindra.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.