1. Ketersediaan Pasokan
Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.
Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial, dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll.
Memanfaatkan lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.
Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat.
Gerakan tanam cepat dan cepat panen. Manfaatkan varietas tanaman cepat panen/genjah.
BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.
Lakukan Kerjasama Antar Daerah.
Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.
Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















