Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh komponen di daerah bergerak cepat menindak tegas seluruh praktek pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih di Provinsi Lampung. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Arinal dalam Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (7/9).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan yang penting ini yaitu Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung yang bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari Perilaku Koruptif.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, Lanjut Gubernur Arinal, telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar- lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan implementasi penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD. Untuk mendukung terwujudnya agenda pembangunan tersebut, Pemerintah memandang satuan tugas saber pungli diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional dan pembangunan di daerah.
“Untuk mewujudkannya itu, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang yang salah satunya reformasi pada bidang hukum dengan fokus pemberantasan Pungutan Liar. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli tersebut, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli,” jelas Gubernur Arinal.
Upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen kita semua. Upaya-upaya yang kita lakukan itu, terkadang ada permasalahan yang timbul yaitu adanya praktek-praktek pungutan liar.
Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, untuk mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.