Gubernur, Cabut Pergub Bakar Lahan!

Kamis, 14 September 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan : Anis

PERATURAN Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu, yang  dikeluarkan Gubernur Arinal Djunaidi pada 18 Mei 2020, dipastikan berdampak negatif bagi kesehatan warga masyarakat sekitar.

Gangguan pernapasan dan dampak buruk asap serta sisa pembakaran menambah kotornya lingkungan.

Masyarakat Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Lampung Tengah berharap persoalan ini disikapi Gubernur Lampung dan Forkopimda Lampung guna menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pola bakar pada tanam tebu dinilai beberapa tokoh masyarakat lebih menguntungkan perusahaan dan menapikkan nasib takyat dan lingkungan.

Pola ini bukan satu atau dua kali dilakukan. Pola pembalaran ini dilakukan berulang dan menjadi kelaziman.

Baca Juga:  ‘Jumat Berbagi’ JMSI Lampung Kunjungi Panti Asuhan Al Husna

Demikian diungkap aktivis HMI Tuba yang hari-hari belakangan ini sedang mengumulkan energi intuk melakukan aksi. Penolakan terhadap pergub yang dikeluarkan Gubernur Lampung dan menuntut perusahaan intuk todak menggunakan pola bakar lahan. Yang nyata-nyata salah.

Regulasi Yang Dilanggar

Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  DPRD Segera Tindaklanjuti Kerja KPU Lampung dalam Penetapan Mirza-Jihan

UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.

Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Bamsoet Tegaskan IMI dan PB Kodrat Siap Sukseskan PON XXII 2028
HNW Serukan Gagalkan “Proyek” Trump
Eddy Soeparno Dukung Prabowo Alihkan Subsidi Barang jadi Subsidi Langsung
Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rakortas Pangan
Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji
SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila
Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:42 WIB

Pj. Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:18 WIB

Bamsoet Tegaskan IMI dan PB Kodrat Siap Sukseskan PON XXII 2028

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:56 WIB

HNW Serukan Gagalkan “Proyek” Trump

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:47 WIB

Eddy Soeparno Dukung Prabowo Alihkan Subsidi Barang jadi Subsidi Langsung

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:31 WIB

Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:55 WIB

SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:11 WIB

Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:06 WIB

Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pj. Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 7 Feb 2025 - 22:42 WIB

#indonesiaswasembada

Bamsoet Tegaskan IMI dan PB Kodrat Siap Sukseskan PON XXII 2028

Jumat, 7 Feb 2025 - 22:18 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Serukan Gagalkan “Proyek” Trump

Jumat, 7 Feb 2025 - 09:56 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy Soeparno Dukung Prabowo Alihkan Subsidi Barang jadi Subsidi Langsung

Jumat, 7 Feb 2025 - 09:47 WIB