Kemudian Gubernur juga mengingatkan kembali, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi T.A. 2022, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
“Berdasarkan hal tersebut maka, Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak cepat. Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Bupati/ Walikota untuk segera menganggarkan Belanja Perlindungan Sosial dalam APBD T.A. 2022 masing-masing Pemkab/Pemkot,” tegas Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur meminta agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terus memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Ketahanan Pangan yang didukung juga oleh TNI/POLRI, dengan menerapkan strategi 4-K yaitu: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif antar stakeholder terkait.
“Di masa kondisi perekonomian yang tidak normal, tentunya masyarakat memiliki harapan yang besar kepada para pemimpin dan pemerintah untuk bekerja secara lebih efektif dan progresif. Sebagai pemimpin dan pejabat daerah, Saudara-saudara harus mau menyisihkan energi untuk mengenal kekuatan dan kelemahan dari berbagai aspek sosial-ekonomi dan kultural,” ucap Gubernur.
“Kenali medan, kuasai lapangan, Aparatur harus mampu bertindak solutif untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat. Kalaupun terdapat kendala, lakukan upaya koordinasi antar stakeholder secara vertikal maupun horizontal,” tegas Gubernur.
1 2 3 Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















