Selanjutnya, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur juga memiliki fungsi untuk mengadakan pengawasan dan pengoordinasian pada penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Ia juga menambahkan, Gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah Pusat dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Gubnernur Arinal mengimbau kepada para pimpinan partai politik untuk mampu menjaga kesabaran dan pengendalian diri serta tidak melakukan langkah-langkah politik yang memanaskan situasi politik.
“Sebaliknya mematuhi imbauan positif yang dilontarkan penyelenggara pemilu yakni menjaga kondusifitas dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada Forkopimda untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-sebaiknya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya