Gencarkan Sosialisasi, Panwascam Mesuji Warning ASN Dan Perangkat Desa Netral Dalam Pemilu

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar

MESUJI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung gencarkan sosialisasi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Sosialisasi yang disertai surat himbauan kepada camat hingga tingkat Pemerintah desa tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Bawaslu Kabupaten Mesuji kepada seluruh anggota Panwaslu yang ada di tujuh wilayah Kecamatan se-Kabupaten Mesuji.

Ketua Panwaslu Kecamatan Mesuji, Wahidullah Alias Jeky mengatakan sosialisasi yang disertai surat himbauan netralitas ASN sebagai bentuk pencegahan dini sekaligus warning kepada para ASN hingga kepala desa beserta perangkatnya agar bersikap netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

“Tahapan Pemilu serentak 2024 sudah mulai, sebelum terjadi pelanggaran tugas kami sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan melakukan pencegahan dini terkait Netralitas baik itu ASN, maupun kepala desa hingga perangkatnya terkhusus di Kecamatan Mesuji ini wajib bersikap netral. Sosialisasi langsung maupun surat himbauan ini warning dari kita, agar kiranya ditindaklanjuti,”ujar Jeky.

Ditambahkan Ishar.SH., selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Mesuji menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi berupa surat himbauan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Semarakkan HUT Ke 27, Pemdes Tirtalaga Gelar Berbagai Perlombaan dan Kesenian Kuda Lumping

Kemudian UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode etik PNS, Perbawaslu RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Surat himbauan yang diteruskan ke Camat dan Kepala Desa lanjut Ishar, isinya menegaskan agar seluruh ASN dari Camat, Kepala Puskesmas, Kordinator Pengawas Pendidikan, KUA, Balai Penyuluh Pertanian, Kepala Desa, hingga perangkatnya yang ada di Kecamatan Mesuji wajib menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi Netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai larangan tepatnya pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Kemudian pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Ajak HMI Aktif Bangun Desa

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 juga mengatur mengenai sangsi baik bagi pejabat ASN, TNI, Polri hingga Kepala Desa.

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Jadi kita harapkan kerjasama semua pihak dalam mengsukseskan pemilu 2024 mendatang dan menjaga iklim pemilu yang sejuk dan berkeadilan. Bagi siapa saja yang coba-coba ingin melanggar kita pastikan kita tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai moto Bawaslu, Awasi, Cegah dan Tindak,” tegasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Polres Mesuji Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Desa Talang Batu, Ini Motifnya
HKA Perkuat Peran Strategis sebagai Operator Jalan Tol Lewat Capaian Kinerja & Peringkat idAA
APBD P 2025, Gubernur Perhatikan Sumbang Saran DPRD agar Ekonomi Lampung Bertumbuh

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:49 WIB

R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 09:17 WIB

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB