Gegara Laporan Palsu, Pria Paruh Baya di Lampura Meringkuk di Penjara

Selasa, 2 Januari 2024 | 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA- Seorang pria paruh baya asal Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara T (41) diamankan oleh Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara lantaran membuat laporan palsu terkait peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan Desa Tanjung Iman Abung Selatan.

Berdasarkan keterangan pelaku T (41), dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/XII/2023/SPKT/SEK ABSEL/RES LU/PLD LPG tanggal 29 Desember 2023, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib dimana saat itu T (41) dihadang oleh 2 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

Kemudian mengancam T (41) dengan senjata tajam jenis celurit, setelah itu sepeda motor milik diambil paksa oleh 2 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan lintas.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penguatan ASN Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. menjelaskan, bahwa setelah anggota menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa T (41), kemudian jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada disekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh T (41)” ungkap AKBP Teddy, Selasa (02/01).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh Petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh T (41) tersebut.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh T (41) tersebut, kemudian Petugas memanggil T (41) untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

Baca Juga:  Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam

“Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut sehingga palaku membuat laporan palsu sebagai korban curas,” ujar Kapolres.

Pelaku T (41) mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga 3.6 juta rupiah pada bulan Juni 2023.

Kemudian saat akan diamankan petugas mendapatkan 1 buah kunci leter T dari saku celana pelaku, untuk barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara Virtual yang Dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN RIL Sudah Terkreditasi Unggul
UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025
Malam Pesona Kemilau Tutup K-Fest 2025, Sukses Perkenalkan Budaya dan Ekonomi Kreatif Lampung
Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Wujudkan Lampung Maju dan Berdaya Saing
Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara Virtual yang Dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Senin, 7 Juli 2025 - 12:14 WIB

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 10:25 WIB

Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN RIL Sudah Terkreditasi Unggul

Senin, 7 Juli 2025 - 10:22 WIB

UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 09:54 WIB

Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN RIL Sudah Terkreditasi Unggul

Senin, 7 Jul 2025 - 10:25 WIB

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 09:54 WIB