‘Gasak Narkoba’, Hantarkan SN ke Pintu Sel

Selasa, 21 Januari 2025 | 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG-Seorang bandar narkoba jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang laki-laki berinisial SN (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita oleh petugas yakni kotak berwarna hitam, plastik klip besar diberi label 150 dan didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 200 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 250 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

Lalu, plastik klip besar yang diberi label 300 dan didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 500, 50 yang didalamnya berisi 5 bungkus klip sedang berisi narkoba jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Tol Bakter Siap Dukung Langkah Pemerintah Atasi Karhutla

Kemudian, 3 unit handhphone (HP) android, timbangan digital warna silver, 38 bungkus plastik klip kecil, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 4 buah pipet rucing (sekop), korek api gas, pipet berbentuk L, 2 buah sumbu kompor, dan kotak plastik.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di belakang sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (20/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Generasi Tangguh, Cerdas, Berkarakter, dan Bahagia

Kasat Narkoba menambahkan, bandar narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. ##


Penulis : M Nurhadi


Editor : M Nurhadi


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
SN dan barang bukti yang disita (Foto: Lintaslampung)

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB