TULANG BAWANG – Kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2021.
Bandar sabu yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang pria berinisial TN (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 16 (enam belas) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 560 ribu.
“Hari Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2021 dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bakung Udik,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, penangkapan bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap seorang bandar sabu yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, bandar sabu yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. ##
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Tulang Bawang




![Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Papua sebagai langkah strategis untuk menangani berbagai persoalan yang terus berkembang di Tanah Papua.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-13.35.47-225x129.jpeg)
![Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 2 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara angkat bicara soal proyek revitalisasi miliaran rupiah yang kini tengah dikerjakan.[Ra]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-13.35.42-225x129.jpeg)
![Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Lampung, M. Firsada mengikuti Upacara Bulanan Bersama Forkopimda Provinsi Lampung yang digelar di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (6/7/2026).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-12.36.00-225x129.jpeg)
![Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-05.56.57-225x129.jpeg)

![Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang juga Ketua DPD ABPEDNAS Lampung menghadiri Acara pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Jaga Desa se-Indonesia.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260705-WA0087-225x129.jpg)
![Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Papua sebagai langkah strategis untuk menangani berbagai persoalan yang terus berkembang di Tanah Papua.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-13.35.47-129x85.jpeg)
![Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 2 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara angkat bicara soal proyek revitalisasi miliaran rupiah yang kini tengah dikerjakan.[Ra]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-13.35.42-129x85.jpeg)
![Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Lampung, M. Firsada mengikuti Upacara Bulanan Bersama Forkopimda Provinsi Lampung yang digelar di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (6/7/2026).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-12.36.00-129x85.jpeg)
![Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-05.56.57-129x85.jpeg)



