Gakkum Kehutanan Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal PHAT SD di Solok

Jumat, 5 Desember 2025 | 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG— Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan praperadilan yang diajukan BS (49) terkait keberatan atas penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus penebangan pohon ilegal di Kabupaten Solok, Sumbar. Hakim PN Koto Baru menolak seluruh permohonan Pemohon pada 17 November 2025.

Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr itu digelar 11–17 November 2025 dan diputus oleh Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H., yang menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik telah sah secara hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti.

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, menyebut putusan ini membuktikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP, Putusan MK 21/PUU-XII/2014, dan Perma 4/2016. Gakkum juga menghadirkan ahli di persidangan untuk memperkuat argumentasi hukum.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penebangan pohon di wilayah hulu Batang Sungai Bayang yang berpotensi memicu banjir. Operasi Gakkum pada 3 Agustus 2025 menemukan penebangan di hutan primer, lima TPK dengan ratusan kayu tanpa barcode, serta alat berat dan aktivitas pengangkutan kayu oleh lima truk fuso.

Temukan lebih banyak
Kediri
Medan
Kota Medan

Penyidik menyita 152 batang kayu, dokumen kayu, dua excavator, dan satu bulldozer. Pemeriksaan lapangan mengungkap dugaan tebangan di luar PHAT seluas ±83,31 ha serta pengangkutan kayu mencapai 11.299 m³, melebihi ketentuan LCH.

Baca Juga:  Firman Subagyo Soroti Ketergantungan Impor dan Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Indonesia

 

BS (49) dan SD (60) dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan serta ketentuan terkait dalam UU Cipta Kerja dan PermenLHK 8/2021.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak akan membiarkan kerusakan hutan di Solok sebagai daerah tangkapan air. “Penanganan perkara ini adalah komitmen menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.REL


Penulis : Nara


Editor : Desty


Sumber Berita : Adpim

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 
Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   
Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Bandarlampung 344; Wajah Lampung
Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:58 WIB

Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:31 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:16 WIB

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru