Gakkum Kehutanan Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal PHAT SD di Solok

Jumat, 5 Desember 2025 | 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG— Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan praperadilan yang diajukan BS (49) terkait keberatan atas penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus penebangan pohon ilegal di Kabupaten Solok, Sumbar. Hakim PN Koto Baru menolak seluruh permohonan Pemohon pada 17 November 2025.

Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr itu digelar 11–17 November 2025 dan diputus oleh Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H., yang menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik telah sah secara hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti.

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, menyebut putusan ini membuktikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP, Putusan MK 21/PUU-XII/2014, dan Perma 4/2016. Gakkum juga menghadirkan ahli di persidangan untuk memperkuat argumentasi hukum.

Baca Juga:  Misbakhun : Sukseskan 2 Program Prioritas Nasional , MBG Dan Koperasi Merah Putih

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penebangan pohon di wilayah hulu Batang Sungai Bayang yang berpotensi memicu banjir. Operasi Gakkum pada 3 Agustus 2025 menemukan penebangan di hutan primer, lima TPK dengan ratusan kayu tanpa barcode, serta alat berat dan aktivitas pengangkutan kayu oleh lima truk fuso.

Temukan lebih banyak
Kediri
Medan
Kota Medan

Penyidik menyita 152 batang kayu, dokumen kayu, dua excavator, dan satu bulldozer. Pemeriksaan lapangan mengungkap dugaan tebangan di luar PHAT seluas ±83,31 ha serta pengangkutan kayu mencapai 11.299 m³, melebihi ketentuan LCH.

Baca Juga:  Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni

 

BS (49) dan SD (60) dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan serta ketentuan terkait dalam UU Cipta Kerja dan PermenLHK 8/2021.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak akan membiarkan kerusakan hutan di Solok sebagai daerah tangkapan air. “Penanganan perkara ini adalah komitmen menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.REL


Penulis : Nara


Editor : Desty


Sumber Berita : Adpim

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal
Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis
Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia
Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini
Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:29 WIB

Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal

Senin, 16 Maret 2026 - 20:26 WIB

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:36 WIB

Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia

Senin, 16 Maret 2026 - 19:31 WIB

Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 

Senin, 16 Maret 2026 - 15:30 WIB

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Mar 2026 - 20:26 WIB