Gakkum Kehutanan Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal PHAT SD di Solok

Jumat, 5 Desember 2025 | 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG— Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan praperadilan yang diajukan BS (49) terkait keberatan atas penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus penebangan pohon ilegal di Kabupaten Solok, Sumbar. Hakim PN Koto Baru menolak seluruh permohonan Pemohon pada 17 November 2025.

Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr itu digelar 11–17 November 2025 dan diputus oleh Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H., yang menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik telah sah secara hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti.

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, menyebut putusan ini membuktikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP, Putusan MK 21/PUU-XII/2014, dan Perma 4/2016. Gakkum juga menghadirkan ahli di persidangan untuk memperkuat argumentasi hukum.

Baca Juga:  Bunda Literasi Buka Big Event “Out of the Boox” Gudang Buku Keliling 2026

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penebangan pohon di wilayah hulu Batang Sungai Bayang yang berpotensi memicu banjir. Operasi Gakkum pada 3 Agustus 2025 menemukan penebangan di hutan primer, lima TPK dengan ratusan kayu tanpa barcode, serta alat berat dan aktivitas pengangkutan kayu oleh lima truk fuso.

Temukan lebih banyak
Kediri
Medan
Kota Medan

Penyidik menyita 152 batang kayu, dokumen kayu, dua excavator, dan satu bulldozer. Pemeriksaan lapangan mengungkap dugaan tebangan di luar PHAT seluas ±83,31 ha serta pengangkutan kayu mencapai 11.299 m³, melebihi ketentuan LCH.

Baca Juga:  Bumbung KORPRI dan Kwarda Lampung Bantu Aceh Rp 500 Juta

 

BS (49) dan SD (60) dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan serta ketentuan terkait dalam UU Cipta Kerja dan PermenLHK 8/2021.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak akan membiarkan kerusakan hutan di Solok sebagai daerah tangkapan air. “Penanganan perkara ini adalah komitmen menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.REL


Penulis : Nara


Editor : Desty


Sumber Berita : Adpim

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi
GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar
Direktur BTB Dampingi Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Provinsi Lampung

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:26 WIB

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:06 WIB

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:19 WIB

Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:06 WIB