SILANG sengkarut penentuan siapa penjabat Gubernur terjawab. Fahrizal Darminto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian (12/6).
Penunjukan Fahrizal tertuang dalam surat No 100.2.1.3/2719/SJ. Menurut surat dimaksud, didasarkan pada Keppres RI No 49/P/2019 Tanggal 2 Mei 2019, Arinal dan Chusnunia disahkan pengangkatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2019-2024.
Didasari hal tersebut, masa jabatan Arinal-Chusnunia berakhir 12 Juni 2024. Lalu, berdasarkan Keppres RI No 90/P/2023, 5 Oktober 2013 Chusnunia dihentikan sebagai Wakil Gubernur diberhentikan dengan hormat karena yang bersangkutan berniat mengikuti proses politik pemilu legislatif.
1 2 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Mendagri
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya