Selanjutnya, merujuk UU No 23 Tahun 2014 Pasal 78 (2) hurup a ditegaskan, jika Gubernur dan Wakil Gubernur diberhentikan karena berakhir masa tugas. Lalu Pasal 131 (4) PP No 49 Tahun 2008 soal kekosongan pimpinan, pemerintah meminta Sekretaris Daerah Provinsi Lampung melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Dengan demikian, sejak pukul 00.00 WIB, Fahrizal Darminto dapat melaksanakan tugas-tugas Gubernur di Pemrov Lampung sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.##
1 2
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Mendagri
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2