Fadel Muhammad Menang PTUN, Telah Maafkan Ketua DPD RI

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad mengapresiasi sekaligus bersyukur atas keluarnya putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT. Fadel menyebut, doa dan perjuangannya mencari keadilan dari sikap kesewenangaan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah merendahkan harkat serta martabatnya mendapat keadilan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Fadel mengaku, meski sempat dibuat repot dengan perkara yang menyeret namanya, tetapi ia telah memaafkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah berperkara dengannnya. Ia yakin, persoalan itu muncul karena ketidak pahaman Ketua DPD menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR.

“Saya sudah memaafkan mereka sejak sedari awal. Saya bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, untuk tidak melakukan kesewenangan secara melawan hukum,” kata Fadel menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammad, pada konferensi press dihadapan wartawan parlemen. Acara tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V komplek MPR DPR, Rabu (10/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Fadel didampingi para kuasa hukumnya. Yaitu, Dahlan Pido, Elsa Syarief, Amin Fachruddin serta Ichsyan Els.

Baca Juga:  IRGC Iran Lancarkan Tindakan Balasan atas Serangan AS

Pada kesempatan tersebut, Fadel menegaskan bahwa upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum. Kalau dianggap bersalah, kata Fadel, semestinya persoalnnya dibahas di Badan Kehormatan. Bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.

“Semoga perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan, perkara ini cukup sekali saja dan tidak terjadi kekonyolan serupa ditahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya.

Menanggapi kemenangan kliennya, pengacara Elsa Syarif mengakui adanya penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret Fadel Muhammad. Menurut Elsa, kemenangan yang di raih kliennya membuktikan bahwa alasan penggantian Fadel sebagi Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara yang salah bahkan melawan hukum.

“Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan diajukan ke Badan Kehormatan. Bukan pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan,” kata Elsa Syarif menambahkan.

Baca Juga:  Elfianah Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran

Apalagi, dibelakang hari menurut Elsa terdapat puluhan Anggota DPD yang menarik diri dari mosi tidak percaya. Sementara dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024

“Artinya, sifak kolektif kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD telah bertindak semena-mena, memaksakan kehendak dirinya sendiri seolah-olah disetujui pimpinan yang lain,” tutup Elsa.

Pada putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023 hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz. S. H, beserta hakim anggota Indah Mayasari. SH, MH dan Akhdiat Sastrodinata SH, MH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 413.000,-. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi
Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN
Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik
IRGC Iran: Kapal Tanker Minyak “Melanggar”, Dihantam
Pencarian 5 Jurnalis Dihentikan, Ini Harapan Keluarga
Velli Kembali Pimpin Percasi Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:50 WIB

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi

Jumat, 18 September 2026 - 10:22 WIB

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WIB

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 10:02 WIB

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik

Berita Terbaru

F-35 AS

#indonesiaswasembada

AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:50 WIB

#indonesiaswasembada

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:18 WIB

#indonesiaswasembada

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:02 WIB