F-PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara

Rabu, 19 Januari 2022 | 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota DPR RI yang mewakili Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dengan tegas menyampaikan pandangannya dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin (17/01) hingga Selasa (18/1).

“Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya,” ungkap Suryadi.

Menurut Suryadi, Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dilakukan berbarengan dengan kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih.
Masyarakat masih berjuang melawan pandemi Covid-19. “Krisis yang terjadi akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi,” paparnya.

Baca Juga:  Rektor UIN RIL Lantik 27 Pejabat, Intruksikan Pertahankan Predikat Kampus Unggul

Menurut data Maret 2021 angka kemiskinan sebesar 10,14 persen, dan diperkirakan akan meningkat lagi pada akhir 2021. Apalagi awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat. “Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB),” terang pria yang akrab disapa SJP ini.

SJP menambahkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara mulai tahun 2024 juga tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan di dalam Undang Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. “Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2025 sehingga dapat mengakibatkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai dengan Undang Undang No. 17 tahun 2007,” pungkasnya.##

Baca Juga:  Ketua DPR RI Minta Fadli Zon Tidak Hilangkan Jejak Sejarah

 

 

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti
DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Zulkifli Hasan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:48 WIB

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:45 WIB

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:52 WIB