Eksekusi Perkara Inkracht Terus Tertunda, PH Babay Chalimi Kembali Surati MA

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Substansi dari surat termaksud lanjut dia, tampak dan menandakan telah terjadi pelecehan terhadap akal sehat. Dimana dengan mudahnya disebutkan eksekusi ditunda tanpa disebutkan sebab hukumnya guna menunda eksekusi perkara. Oleh karenanya pihaknya kembali menyurati Ketua MA dan jajarannya agar secara langsung memeriksa mengapa ditunda-tundanya eksekusi oleh Ketua PN Tanjungkarang meski putusan inkracht 17 tahun yang lalu.

Dimana diuraikan PN Kelas 1-A Tanjungkarang telah mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dari kliennya melalui Putusan inkracht sebagaimana PENETAPAN Majelis Hakim Agung (Nomor : 2366 K/PDT/2003) yang ditetapkan hari Kamis, 28 Juli 2005 untuk Perkara Perdata Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TJK. Lalu, tanggal 14 Oktober 2019 kliennya menerima PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan dan Aanmaning Nomor: 26/Pdt.Eks/PTS/2019 dari Kepaniteraan PN Tanjungkarang yang ditandatangani Timur Pradoko, S.H., M.H, Ketua PN Tanjungkarang.

Baca Juga:  15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Kemudian tanggal 30 Oktober 2019, Aanmaning atas PENETAPAN Eksekusi Putusan telah dilaksanakan pertama kalinya, yang kemudian Aanmaning dilanjutkan pertemuan resmi antara Pemohon dan Para Termohon Eksekusi di hadapan Ketua dan Panitera PN Tanjungkarang. Atas fakta itu ditambah kenyataan adanya perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi selaku Ketua PN dalam hal khusus melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan yang inkracht dan bersifat eksekutorial, dia pun telah bersurat Nomor : 20/SAC/VI/2022, Tanggal 03 Juni 2022 dan telah memohonkan hal sebagaimana yang termaksud pada Perihal surat di atas.

Atas suratnya itu, dia mendapat tembusan Surat Jawaban dari Mahkamah Agung RI Nomor : 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022. Mirisnya meski sudah ada surat MA, yang sungguh ajaib dan menakjubkan, pihaknya justru mendapatkan Aanmaning lagi dari PN Tanjungkarang. Aanmaning “tayang ulang” berjadwal hari Senin, Tanggal 11 Juli 2022, dan Aanmaning itu juga disiarkan di SKH Lampung Post, terlaksana dan dilaksanakan sesuai jadwal, meski pihaknya yang hadir sebagai pihak pemohon penuh tanda tanya. Akan tetapi di SIPP PN Tanjungkarang, hal ikhwal jadwal dan agenda Aanmaning Eksekusi perkara inkracht itu “zonk” alias nihil.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan
Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen
Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga
Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik
20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren
Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:04 WIB

Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:46 WIB

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:17 WIB

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:46 WIB

#indonesiaswasembada

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:17 WIB