Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar.

Pemuda yang ditangkap oleh petugas Kepolisian tersebut berinisial AW (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (25/03), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar. Ia ditangkap saat sedang melintas di salah satu jalan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (28/03).

Baca Juga:  Gubernur Mirza Ajak para Purnabakti terus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop).

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

“Setelah dipastikan orang yang melintas adalah pemuda dengan ciri-ciri yang sama, petugas kami langsung melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre 'The Doctor' di Malaysia

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

MPR Apresiasi Percepatan Pembangunan IKN, Ahmad Muzani: Megah, Mewah, Membanggakan
Dari Evaluasi ke Aksi, Konferwil Fatayat NU Lampung Siapkan Arah Masa Depan
Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Kemenkes Percepat Peningkatan Kapasitas Faskes dan Farmasi Lampung 
Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan
Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:44 WIB

MPR Apresiasi Percepatan Pembangunan IKN, Ahmad Muzani: Megah, Mewah, Membanggakan

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Dari Evaluasi ke Aksi, Konferwil Fatayat NU Lampung Siapkan Arah Masa Depan

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Kemenkes Percepat Peningkatan Kapasitas Faskes dan Farmasi Lampung 

Senin, 20 April 2026 - 17:15 WIB

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 April 2026 - 17:05 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dari Evaluasi ke Aksi, Konferwil Fatayat NU Lampung Siapkan Arah Masa Depan

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:04 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:15 WIB