Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim, IPW Desak Kapolda Kaltara dan Kapolres Di Non Aktifkan

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugeng Teguh Santosa

Sugeng Teguh Santosa

Propam Mabes Polri juga perlu mendalami motif munculnya laporan model B dalam kasus  peredaran BBM ilegal ini. Padahal kasus penggelapan BBM ilegal yang ditangani oleh Polres Tarakan tersebut adalah hasil tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal.

Semestinya, kasus OTT itu dibuat dengan model A tanggal 16 Februari 2023 sesaat anggota Polres Tarakan melakukan OTT kapal pengangkut BBM ilegal tersebut. Akan tetapi dalam kasus OTT ini dimunculkan pengusaha F sebagai pelapor dengan laporan polisi model B beberapa hari kemudian padahal Polres Tarakan sudah menyita BBM dan kapal yang ditangkap.

Baca Juga:  Raker UIN RIL 2026, Irjen Kemenag Dorong UIN RIL Bangun Zona Integritas

Oleh karena itu, IPW menduga pelaporan model B pengusaha F kepada karyawannya yang dituduh menggelapkan BBM yang kemudian dialihkan ke kapal milik pengusaha AB adalah satu strategi agar terjadi restorative justice sebagai upaya menutup kasus OTT. Kemudian atas dihentikannya kasus tersebut bisa diskenariokan permintaan dana pada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran BBM ilegal itu. Karena, bila laporannya adalah model A murni maka penangkapan pelaku kejahatan BBM ilegal, kasusnya tidak dapat dihentikam secara restorative justice.

Baca Juga:  Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan

Sehingga IPW melihat adanya dugaan rekayasa kasus dalam OTT Polres Tarakan tanggal 16 Februari 2023 dan hal itu adalah dilarang menurut ketentuan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri serta juga bisa dinilai sebagai obstruction of justice menurut hukum pidana. Apalagi ada informasi, pihak AB sebagai pelapor dumas yang diperas mengakui tidak pernah mendapatkan administrasi penyidikan apapun terkait perkara yang telah dihentikan atas dasar restorative justice.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Mesuji Gelar Panen Raya Jagung Serentak, di Desa Berasan Makmur  
Konsolidasi Golkar, Yon Maryono Pimpin Megeri Agung
Didepan Prabowo, Marindo Lapor Terbangun 345 KDKMP, Pangdam XXI : 41 Unit Ikut Diresmikan untuk Lampung dan Bengkulu
Presiden Prabowo Dirujak di Medsos
MBG dan Kopdes Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Saprudin Zai Ketua Golkar Pakuan Ratu
Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba
BPN Mesuji Lakukan Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria 

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:38 WIB

Polres Mesuji Gelar Panen Raya Jagung Serentak, di Desa Berasan Makmur  

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:40 WIB

Konsolidasi Golkar, Yon Maryono Pimpin Megeri Agung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:34 WIB

Didepan Prabowo, Marindo Lapor Terbangun 345 KDKMP, Pangdam XXI : 41 Unit Ikut Diresmikan untuk Lampung dan Bengkulu

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Dirujak di Medsos

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:48 WIB

MBG dan Kopdes Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Gelar Panen Raya Jagung Serentak, di Desa Berasan Makmur  

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:38 WIB

#indonesiaswasembada

Konsolidasi Golkar, Yon Maryono Pimpin Megeri Agung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:40 WIB

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Dirujak di Medsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:43 WIB

#indonesiaswasembada

MBG dan Kopdes Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:48 WIB