Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim, IPW Desak Kapolda Kaltara dan Kapolres Di Non Aktifkan

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugeng Teguh Santosa

Sugeng Teguh Santosa

Propam Mabes Polri juga perlu mendalami motif munculnya laporan model B dalam kasus  peredaran BBM ilegal ini. Padahal kasus penggelapan BBM ilegal yang ditangani oleh Polres Tarakan tersebut adalah hasil tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal.

Semestinya, kasus OTT itu dibuat dengan model A tanggal 16 Februari 2023 sesaat anggota Polres Tarakan melakukan OTT kapal pengangkut BBM ilegal tersebut. Akan tetapi dalam kasus OTT ini dimunculkan pengusaha F sebagai pelapor dengan laporan polisi model B beberapa hari kemudian padahal Polres Tarakan sudah menyita BBM dan kapal yang ditangkap.

Baca Juga:  "Gak Ada Pohon, Jangan Lagi Disebut Hutan"

Oleh karena itu, IPW menduga pelaporan model B pengusaha F kepada karyawannya yang dituduh menggelapkan BBM yang kemudian dialihkan ke kapal milik pengusaha AB adalah satu strategi agar terjadi restorative justice sebagai upaya menutup kasus OTT. Kemudian atas dihentikannya kasus tersebut bisa diskenariokan permintaan dana pada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran BBM ilegal itu. Karena, bila laporannya adalah model A murni maka penangkapan pelaku kejahatan BBM ilegal, kasusnya tidak dapat dihentikam secara restorative justice.

Baca Juga:  Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Sehingga IPW melihat adanya dugaan rekayasa kasus dalam OTT Polres Tarakan tanggal 16 Februari 2023 dan hal itu adalah dilarang menurut ketentuan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri serta juga bisa dinilai sebagai obstruction of justice menurut hukum pidana. Apalagi ada informasi, pihak AB sebagai pelapor dumas yang diperas mengakui tidak pernah mendapatkan administrasi penyidikan apapun terkait perkara yang telah dihentikan atas dasar restorative justice.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026
Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI
Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:18 WIB

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Mesuji, Polda Lampung, menggelar kegiatan bakti sosial TASI BERKAH PRESISI atau sedekah Jumat, dengan membagikan puluhan paket sembako langsung kepada masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Hukum Polres Mesuji, jumat (03/07/2026).[Nya]

#indonesiaswasembada

Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

Jumat, 3 Jul 2026 - 18:56 WIB

Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga mengarah pada indikasi korupsi.[Ra]

#indonesiaswasembada

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:18 WIB