Laporan: Anis
KABID Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyidik telah membekukan 48 rekening dalam kasus dugaan mark up Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
Sementara berdasarkan data yang dimiliki, tidak kurang dari Rp 9,3 M diamankan pnyidik dalam rangka mengurai benang kusut di proyek nasional tersebut.
“Uang yang disita itu dalah uang negara yang berhasil diselamatkan dari dugaan korupsi proyek bendungan nasional periode 2020-2022,” kata, Umi belum lama ini.
Ditambahkan, Hasil audit BPKP perwakilan Lampung, dari 226 bidang lahan itu sudah ada yang dibayarkan dan baru akan dibayar pengganti kerugian. Sementara terdapat selisih pembayaran sebesar Rp43,4 miliar, fantastis!.
“Terdapat 48 pemilik bidang tanah yang pembayarannya ditunda dan masih berada di rekening BRI Metro. Besarnya Rp 9,3 miliar,” imbuhnyanya.
Sementara uang yang masih disimpan di 48 rekening tersebut, disita.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.