Dua Pelaku Pemerkosaan Konten Kreator di Mesuji Dibekuk Polisi 

Selasa, 10 Februari 2026 | 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Hanya butuh waktu 2×24 jam, dua pelaku pemerkosa dan pencurian terhadap konten kreator di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial UK, berhasil di tangkap Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

Selain mencuri dan memperkosa, korban juga sempat ingin dibuang oleh para tersangka. Peristiwa itu terjadi pada jumat (6/2/2026), di Desa Tanjung mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Kedua pelaku yakni berinisial B (19) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara dan MIZ (17) Warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur. Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan kedua pelaku telah merencanakan untuk memperkosa korban.

“Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari berikutnya pelaku tertangkap,” katanya, Senin (09/02/26).

“Hasil pemeriksaan, keduanya ini telah merencanakan untuk memperkosa korban. Namun rupanya muncul juga niat ingin mencuri hingga mereka membawa handphone jenis iPhone dan motor korban,” sambungnya.

AKBP Firdaus juga membenarkan terkait upaya dua pelaku yang ingin membuang tubuh korban.

“Benar, itu dikarenakan korban berpura-pura tak sadarkan diri. Jadi mereka ini ingin membuang tubuh korban yang mereka pikir sudah meninggal dunia, namun rupanya dalam perjalanan korban ini langsung loncat dari motor dan meminta bantuan warga. Namun kedua pelaku melarikan diri,” terangnya.

Baca Juga:  Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat

Selain menangkap ke dua pelaku, Anggota juga mengamankan barang bukti motor Honda beAT milik korban. untuk iPhone 11 Pro Max milik korban dibuang oleh para pelaku di sungai penangkis dan dalam pencarian anggota. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Firman Subagyo Soroti Ketergantungan Impor dan Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Indonesia
Puan : Kehadiran Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya Untuk Rakyat
Bimtek Aset di Lampung Utara Tuai Sorotan
Jelang Idul Adha, Pemkab Lampura Gelar Pasar Murah
Debat di Dewan Keamanan PBB, Indonesia Kecam Serangan RSI Gaza dan Global Sumud Flotilla
Tekan Inflasi dan Pastikan Stok Kebutuhan Sembako Aman Jelang Idul Adha, Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Pesawaran
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Mesuji Kunker ke Mapolsek Mesuji Timur  

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:54 WIB

Firman Subagyo Soroti Ketergantungan Impor dan Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

Puan : Kehadiran Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya Untuk Rakyat

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bimtek Aset di Lampung Utara Tuai Sorotan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:12 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Lampura Gelar Pasar Murah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:09 WIB

Debat di Dewan Keamanan PBB, Indonesia Kecam Serangan RSI Gaza dan Global Sumud Flotilla

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bimtek Aset di Lampung Utara Tuai Sorotan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:42 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Idul Adha, Pemkab Lampura Gelar Pasar Murah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:12 WIB