Dua Pelaku Pemerkosaan Konten Kreator di Mesuji Dibekuk Polisi 

Selasa, 10 Februari 2026 | 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Hanya butuh waktu 2×24 jam, dua pelaku pemerkosa dan pencurian terhadap konten kreator di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial UK, berhasil di tangkap Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

Selain mencuri dan memperkosa, korban juga sempat ingin dibuang oleh para tersangka. Peristiwa itu terjadi pada jumat (6/2/2026), di Desa Tanjung mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Kedua pelaku yakni berinisial B (19) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara dan MIZ (17) Warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur. Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Jajaran Sat Lantas Polres Mesuji Tebar Kebaikan, Bagikan Sembako Kepada Anak Yatim

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan kedua pelaku telah merencanakan untuk memperkosa korban.

“Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari berikutnya pelaku tertangkap,” katanya, Senin (09/02/26).

“Hasil pemeriksaan, keduanya ini telah merencanakan untuk memperkosa korban. Namun rupanya muncul juga niat ingin mencuri hingga mereka membawa handphone jenis iPhone dan motor korban,” sambungnya.

AKBP Firdaus juga membenarkan terkait upaya dua pelaku yang ingin membuang tubuh korban.

“Benar, itu dikarenakan korban berpura-pura tak sadarkan diri. Jadi mereka ini ingin membuang tubuh korban yang mereka pikir sudah meninggal dunia, namun rupanya dalam perjalanan korban ini langsung loncat dari motor dan meminta bantuan warga. Namun kedua pelaku melarikan diri,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Mesuji Siagakan 251 Personil Gabungan di 2 Pos Yan dan 3 Pos PAM dalam OPS Ketupat 2026

Selain menangkap ke dua pelaku, Anggota juga mengamankan barang bukti motor Honda beAT milik korban. untuk iPhone 11 Pro Max milik korban dibuang oleh para pelaku di sungai penangkis dan dalam pencarian anggota. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah
Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji
Makna Logo HUT ke-27 Lampung Timur: Harmoni Alam, Budaya, dan Semangat Pembangunan
HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif, Dunia Tidak Boleh Diam
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air
Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 
DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Geopolitik Global, Indonesia Klaim Siap Hadapi Risiko

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:51 WIB

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 14:47 WIB

Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji

Jumat, 3 April 2026 - 13:19 WIB

Makna Logo HUT ke-27 Lampung Timur: Harmoni Alam, Budaya, dan Semangat Pembangunan

Jumat, 3 April 2026 - 13:17 WIB

HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif, Dunia Tidak Boleh Diam

Jumat, 3 April 2026 - 13:15 WIB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Samapta Polres Mesuji Lakukan Sterilisasi Sebelum Pelaksanaan Ibadah Paskah

Jumat, 3 Apr 2026 - 14:51 WIB

#indonesiaswasembada

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:15 WIB