Dua Oknum ASN Lampura Tersangka!

Rabu, 27 April 2022 | 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kepolisian resort (Polres) Lampung Utara gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh 2 oknum ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Rabu, (27/04) petang.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu oknum Kabid dengan inisial IAS bersama bawahannya berinisial (NG) yang menjabat sebagai Kasi dibidang pemerintahan desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampura. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis kepala desa se-kabupaten Lampura tahun 2022 beberapa waktu lalu. Selain kedua tersangka tersebut, pihak Polres Lampura juga mengamankan salah satu penyelenggara kegiatan berinisial RF yang saat ini masih diperjalanan.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pemkab Lampura Gelar Pasar Murah

“Saudara NG dan IAS kita tetapkan statusnya sebagai tersangka bersama RF yang kita amankan d llokasi, saat ini sedang diperjalanan,” ungkap Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar press release di Mapolres setempat.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp39,95 juta berikut ATM, buku rekening, smartphone, laptop, serta berkas-berkas yang berhubungan dengan kegiatan bimtek tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp.39.950.000,- bersama kartu ATM, buku rekening, handphone Android, laptop, serta berkas-berkas kegiatan bimtek,” imbuh Kapolres.

Baca Juga:  SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi yang mendampingi Kapolres mengatakan kedua tersangka ikut serta dalam kegiatan, salah seorang oknum Kadis DPMD Lampura saat ini statusnya sebagai saksi. Kasus ini pun saat ini masih didalami yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk Anggaran kegiatan disebutkan atas himpunan 202 desa dengan nominal per desanya dipatok senilai Rp7,5 juta dengan nilai keseluruhan senilai Rp1,5 miliar lebih.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk status saudara ABD saat ini sebagai saksi,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB