DPRD Pertanyakan Legalitas Sekolah Siger

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Pendaftaran yang dibuka selama dua hari, 9–10 Juli 2025, ditujukan untuk menampung lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri se-Bandar Lampung.

Empat sekolah yang tergabung dalam program

“Sekolah Siger” ini akan menampung siswa dari keluarga tidak mampu tanpa pungutan biaya.

Lokasinya tersebar di empat eks gedung SMP Negeri: SMA Siger 1 (eks SMPN 38), SMA Siger 2 (eks SMPN 39), SMA Siger 3 (eks SMPN 44), dan SMA Siger 4 (eks SMPN 45).

Baca Juga:  DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Namun, program ini menuai sorotan dari DPRD Provinsi Lampung.

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, menyatakan mendukung inisiatif Sekolah Siger, tetapi menyoroti aspek legalitas yang belum jelas.

“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah ini sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” kata Andika saat ditemui di DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).

Ia menegaskan, jika sekolah belum sah secara administratif, maka ada risiko besar siswa tidak dapat memperoleh ijazah.

“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri

Andika juga mempertanyakan status sekolah yang diklaim sebagai swasta, tetapi menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri.

“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Kalau swasta, kenapa numpang di aset negara?” ucapnya.

Ia menduga belum adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, padahal pendidikan menengah merupakan kewenangan provinsi.

“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi saja tidak tahu, ini aneh. Jangan sampai kegiatan belajar sudah jalan, tapi izin belum ada. Itu melanggar,” katanya.

Andika mendesak agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan aspek legal dan administratif sekolah-sekolah tersebut demi perlindungan hak siswa dan kepastian hukum.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Basarnas Dorong KM Virgo Transport 8 Diangkat Cari Korban Yang Belum Ditemukan
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru
Qatar Sebut Terus Jembatani Perbedaan AS-Iran
Tiongkok-Indonesia Buka Peluang Investasi Dua Arah
Tembus 3 Besar Nasional, Lampung Selatan Buktikan Kualitas di PPD 2026
Selter Eselon II Lampung Utara Dipertanyakan, Seleksi Puluhan Berkas Pelamar Dipelototi Seharian Rampung
HMI Kotabumi Fasilitasi Aspirasi Warga Binaan
Warga Jalan Punai Kena Prank? Jembatan Way Umban Tak Prioritas 

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Basarnas Dorong KM Virgo Transport 8 Diangkat Cari Korban Yang Belum Ditemukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Rabu, 30 September 2026 - 23:55 WIB

Qatar Sebut Terus Jembatani Perbedaan AS-Iran

Rabu, 30 September 2026 - 23:47 WIB

Tiongkok-Indonesia Buka Peluang Investasi Dua Arah

Rabu, 30 September 2026 - 20:17 WIB

Tembus 3 Besar Nasional, Lampung Selatan Buktikan Kualitas di PPD 2026

Berita Terbaru

Foto yang diabadikan pada 23 Maret 2026 ini menunjukkan sebuah bangunan yang hancur di daerah permukiman usai serangan gabungan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran di Teheran, Iran. (Xinhua)

Berita Utama

Qatar Sebut Terus Jembatani Perbedaan AS-Iran

Rabu, 30 Sep 2026 - 23:55 WIB


Foto yang diabadikan pada 11 September 2026 ini menunjukkan suasana di Pameran Investasi dan Perdagangan Internasional Tiongkok (CIFIT) ke-26 yang digelar di Kota Xiamen, Tiongkok timur. (Xinhua)

Beijing

Tiongkok-Indonesia Buka Peluang Investasi Dua Arah

Rabu, 30 Sep 2026 - 23:47 WIB