Bila dibandingkan dengan rata-rata AKB nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran hidup, maka AKB di Kabupaten Mesuji jauh lebih rendah. Sedangkan Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2021 sebesar 2,81 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2.39 per 1.000 kelahiran hidup.

Pada indikator cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin, pada tahun 2021 tercatat mencapai 100% penduduk miskin telah mendapat fasilitas jaminan kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya. Sementara itu, sebanyak 58.307 penduduk miskin menerima bantuan iuran yang berasal dari APBN (PBI Pusat) dan 4.334 APBD Provinsi Lampung (PBI provinsi).

Di bidang pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun 2021 Angka Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 84,93%, Angka Partisipasi Kasar untuk SD/sederajat mencapai99,14%, sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat mencapai 80,86%.

Keberhasilan pencapaian indikator bidang pendidikan ini, menurutnya didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan perlengkapan dan seragam sekolah serta bantuan seragam kepada tenaga pendidik melalui program dan kegiatan yang mendukung kegiatan belajar mengajar atau pendidikan pada perangkat daerah terkait.

Baca Juga:  Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR

“Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai selama ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan upaya kita bersama, baik Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait. Atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mesuji Elfianah Khamami menyampaikan, bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.

“Ini demi untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Selanjutnya dijelaskan pada pasal Pasal 20 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPJ paling lambat 30 hari untuk dilakukan pembahasan,”tandasnya.adv ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini